RDMP Balikpapan JO Sebut Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

RDMP Balikpapan JO Sebut Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Kasus penganiayaan antar pekerja di proyek RDMP Balikpapan, Jumat (18/3/2022) lalu menyita perhatian banyak kalangan. Apalagi pelaku adalah warga negara asing (WNA) yang menganiaya bawahannya, seorang perempuan pekerja lokal. Merespons itu, Community Development Manager RDMP Balikpapan JO, Prisca Christina menyatakan, manajemen tidak menolerir segala bentuk tindak kekerasan dalam bentuk apa pun. “Tanpa menimbang kapan, di mana dan oleh siapa pun,” ujarnya dalam rilis yang diterima nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), Kamis 24 Maret 2022. Karena itu, kata Prisca Christina, manajemen RDMP Balikpapan JO telah melakukan investigasi kepada pihak-pihak terkait. Juga melakukan mitigasi dalam koridor kebijakan dan prosedur yang berlaku. Menurut klarifikasi yang diterima RDMP Balikpapan JO dari manajemen PT Daeah E&C Indonesia, kasus tersebut telah diselesaikan dengan jalan damai. Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 352 KUHP telah dicabut oleh pihak pelapor pada 21 Maret 2022. "RDMP Balikpapan JO menyampaikan terima kasih kepada otoritas terkait yang telah memberikan bantuan yang cepat dan profesional terhadap kejadian ini," jelasnya. RDMP Balikpapan JO pun akan memastikan pihak-pihak yang terbukti terlibat untuk bertanggungjawab, termasuk namun tidak terbatas pada pemberian sanksi tegas. "Manajemen RDMP Balikpapan JO secara proaktif turut mengawasi penyelesaian kasus tersebut demi terwujudnya situasi yang kondusif, aman, dan nyaman baik bagi pekerja, maupun masyarakat secara umum," tegas Prisca Christina. Sementara itu, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso membenarkan adanya upaya mediasi yang dilakukan perusahaan dalam menyelesaikan masalah itu. "Sementara seperti itu. Nanti jika ada info terbaru saya kabarin," ujarnya singkat. Terpisah, Praktisi Hukum Hirson Kharisma menyayangkan penganiayaan terjadi. Terlebih lagi terjadi pada salah satu perusahaan besar. Soal kasusnya, menurut Hirson meski ada upaya damai dari perusahaan, atau korban telah mencabut laporannya di kepolisian, bukan berarti permasalahan ini selesai begitu saja. "Ini kan bukan delik aduan ya, tetapi masuk delik umum. Jika mengacu pada aturan hukum bisa saja diteruskan permasalahan dugaan penganiayaan terhadap pekerja tersebut," ujarnya Kamis 24 Maret 2022. Hirson mengatakan, kepolisian tentunya bisa berupaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penganiayaan. Serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. "Pihak berwajib saya rasa lebih paham soal aturan hukum lah ya. Dan kasus ini bisa diteruskam meski ada pencabutan laporan," jelasnya. Ia pun berharap kejadian ini bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Di mana hukum harus ditegakkan karena Indonesia merupakan negara hukum Yang lebih penting, kata dia, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. "Hukum harus ditegakkan dan ini sebuah pembelajaran bagi kita semua agar tidak terulang kembali," tutupnya. (bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: