Ganja 1,7 Kg Gagal Edar di Balikpapan, 3 Pria Diringkus Polisi

Ganja 1,7 Kg Gagal Edar di Balikpapan, 3 Pria Diringkus Polisi

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus jaringan pria yang diduga sebagai bandar ganja di Kota Balikpapan. Mereka berinisial FW (28), IP (30), dan AS (29). Ketiganya diringkus pihak berwajib lantaran bersekongkol untuk mengedarkan narkotika jenis ganja di Balikpapan dan sekitarnya. "Kejadiannya pada tanggal 11 Maret 2022. Pada saat itu Anggota mendapat informasi dari salah satu jasa pengiriman ekspedisi bahwa ada barang mencurigakan dan langsung meluncur," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Tasimun, Senin (21/3/2022) kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Barang tersebut tidak lantas digeledah. Melainkan tetap diantar ke alamat tujuan yang terletak di Jalan Widya Praja I, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Dalam hal ini, pengiriman tetap dikontrol oleh opsnal. Anggota turut ikut ke lokasi pengantaran sambil memantaunya. Dan sesampainya di tujuan, paket tersebut diterima oleh FW sendiri. "Dari alamat yang dituju, barang itu diterima oleh saudara FW. Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan isi paket tersebut," jelas Tasimun. Dalam paket tersebut, ditemukan ganja kering yang dibenamkan di antara bubuk kopi. Hal itu dimaksudkan untuk mengelabui petugas ekspedisi dari sisi aromanya. "Ganja ini ditaruh di sebuah kotak plastik, dibungkus. Di samping ganja itu dikasih kopi dengan maksud tujuan agar baunya tidak menyengat, untuk mengelabui," tambahnya. Tersangka FW sendiri, kata Tasimun, mengaku bahwa ganja tersebut milik seseorang lain berinisial IP yang kemudian berhasil dibekuk di salah satu kedai kopi di Balikpapan Kota. "Kita lakukan penggeledahan dan kita temukan lagi ganja 1 ons lebih. Sampai disana, tersangka IP mengaku bahwa barang ini milik saudara AS alias tersangka ketiga," ujarnya lagi. Dari pengakuan tersangka FW dan IP, kepolisian lantas melakukan pengembangan ke kediaman AS di kawasan Jalan A. Wahab Syahrani Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Ketiga tersangka kemudian dibawa Mapolresta Balikpapan untuk dimintai keterangan. Hasil interogasi sementara ini, mereka diketahui merupakan pengguna aktif sekaligus pengedar di Balikpapan dan sekitarnya. "Barang asalnya dari Tangerang dari saudara DPO dari Bandung. Kalau transaksinya sudah tiga kali sama ini," jelasnya. Dari hasil temuan barang bukti dari para tersangka, total ganja seberat 1,7 kilogram yang kini telah disita oleh pihak berwajib. Berikut barang bukti pendukung lainnya. Tasimun menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 juncto Pasal 132 ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana penjara. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: