Soal Klaim Tanah di Wilayah IKN, Masih Urusan Kantor Pertanahan PPU dan Kukar
BALIKPAPAN - Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Balikpapan Herman Hidayat memastikan, bahwa persoalan klaim tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi kewenangan Kantor Pertanahan (Kantah) Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kertanegara (Kukar). "Kalau terkait IKN, (urusannya) di Kantah PPU dan Kukar," tulisnya melalui pesan singkat, Senin, 21 Maret 2022. Hal ini menegaskan bahwa sampai saat ini, persoalan klaim kepemilikan lahan di wilayah IKN Nusantara oleh ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim 14 kelompok tani di kawasan tersebut, menjadi atensi kantah di wilayah administratif masing-masing daerah yang langsung bersentuhan dengan IKN itu sendiri. Terkait dengan peran ATR/BPN Balikpapan, kata dia, diakuinya memang dilibatkan dalam proses inventarisasi dan verifikasi lahan di IKN dan tetap mengawal persoalan-persoalan pertanahan di kawasan IKN. "Iya. Kantah Balikpapan dan beberapa Kantah yang lain membantu. Penyediaan infrastruktur (alat, transportasi) dan personel," ungkapnya kepada nomorsatukaltim.com - Disway Kaltim. Herman menyebut saat ini masih berada di Jakarta untuk menghadiri rakernas. Sehingga, saat ini belum bisa merespons terkait bagaimana progres klaim lahan di IKN, di dalam tim yang dibentuk memang untuk menyelesaikan soal-soal pertanahan di IKN. Termasuk menyiapkan data yang diperlukan untuk menentukan berapa luasan tanah yang diklaim, serta bagaimana pemerintah akan menyikapi klaim masyarakat adat dan kelompok tani di IKN, tersebut. Apakah akan ada ganti untung dari pemerintah, dan sebagainya. Sebelumnya, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan mengungkapkan adanya tim khusus yang ditunjuk untuk menangani beberapa klaim lahan, setelah pemerintah bersama DPR RI menetapkan Undang-Undang (UU) IKN Nusantara. Abetnego bilang, klaim disampaikan kepada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan. “Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego dalam siaran pers di Jakarta, Senin 21 Maret 2022. Mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur Nomor 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon IKN dan kawasan penyangga. (ryn/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: