Polres Kutim Jamin Tindak Penimbun, Warga Tak Perlu Panik Beli Minyak Goreng

Polres Kutim Jamin Tindak Penimbun, Warga Tak Perlu Panik Beli Minyak Goreng

Kutim, nomorsatukaltim.com – Kepanikan warga dalam membeli minyak goreng sawit di Kutai Timur (Kutim) masih terjadi. Mereka masih khawatir jika stok minyak terbatas. Untuk meredam itu, Polres Kutim menjamin bakal mengambil tindakan terhadap aksi penimbunan komoditas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara mengatakan, fenomena mengenai antrean membeli minyak goreng serta tingginya harga di pasaran masih terjadi. Ini membuat pihaknya mengeluarkan imbauan, agar warga tidak lagi panik terhadap kelangkaan minyak goreng ini. “Jadi masyarakat membeli minyak goreng sewajarnya saja. Tidak perlu berlebih,” ucap Kasat Reskrim. Kemudian kegiatan operasi pengecekan stok ketersediaan minyak goreng juga dilakukan Polres Kutim. Tentunya bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim. Mulai dari melakukan koordinasi, membantu dalam pendistribusian, mengontrol jumlah minyak goreng yang masuk hingga melihat kebutuhan masyarakat Kutim. “Sehingga harapannya harga di pasaran dapat stabil kembali,” tuturnya. Apalagi diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdaganagan telah mengeluarkan surat edaran no. 9/2022 terkait penetapan harga minyak goreng sawit sederhana, dan kemasan premium. Surat edaran itu  berlaku sejak 16 Maret lalu. “Intinya harga minyak goreng sudah ada keputusan terbaru. Untuk curah sebesar 14 ribu perliter atau 15.500 per kilo. Dan minyak goreng kemasan dengan harga mekanisme pasar,” bebernya. Dengan begitu diharapkan dalam setiap pembelian tidak menciptakan situasi panic buying di tengah masyarakat. Sehingga tidak lagi ada yang  memanfaatkan situasi yang berkembang. “Tidak sedikit oknum tertentu melakukan penimbunan maupun kenaikan harga minyak goreng yang sangat tinggi,” ungkapnya. Jika dalam beberapa hari ke depan masih didapati oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini pihaknya akan langsung mengambil tindakan. Masyarakat juga diminta untuk dapat melapor ke Satreskrim Polres Kutai Timur jika mengetahui hal tersebut. “Baik itu menimbun atau tindakan lain yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di wilayah Kutai Timur maka masyarakat dapat melaporkan ke Polres Kutim untuk kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (bct/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: