Pencuri Kabel Listrik Milik PLN Ditangkap, Dua Pria Ini Mengaku Korban PHK

Pencuri Kabel Listrik Milik PLN Ditangkap, Dua Pria Ini Mengaku Korban PHK

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Ini memang zaman susah. Banyak perusahaan yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Termasuk perusahaan kontraktor tempat dua pria (korban PHK) berinisial H (42) dan AS (27) ini.

Karena masa kontrak kerjanya telah habis selama 7 bulan, H dan AS bingung. Bagaimana hari-harinya setelah ia tidak bekerja. Keduanya diam-diam bersepakat untuk mempersiapkan “masa pensiun” yang tidak terpuji; mengutil aset perusahaan. Aset yang dicuri adalah kabel listrik milik sebuah perusahaan PLN. H dan AS bukan karyawan BUMN itu. Tapi kontraktor yang bekerja pada BUMN tersebut. Selama bekerja di perusahaan kontraktor itu, kedua “korban PHK” itu punya akses keluar masuk gardu listrik di berbagai lokasi di wilayah Kota Balikpapan. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Keduanya ketahuan dan diringkus aparat kepolisian, Sabtu (12/3/2022). Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (17/3/2022) menceritakan aksi H dan AS. Yang dilakukan sekitar 3 bulan. Dari Desember 2021 hingga Maret 2022.  "Pelaku ini telah melaksanakan aksi pencuriannya sekitar 20 TKP, di gardu listrik se-Kota Balikpapan," ujar Rengga. Modusnya kedua pria korban PHK tersebut berpura-pura menjadi karyawan BUMN. Sehingga memiliki akses untuk memasuki gardu listrik dengan leluasa. Padahal sejatinya mereka hanya mencongkel dan melarikan kabel-kabel listrik yang ada di dalam gardu. Keduanya datang bermodalkan tang potong kabel, tang potong, obeng, dan dua buah cutter dengan transportasi sepeda motor. Adapun hasilnya, mereka jual kepada pengepul yang tersebar di Balikpapan. "Mereka melakukannya berdasarkan barang bukti yang turut kita amankan ini," jelas Rengga. Rengga menambahkan, pihaknya kini masih mendalami berapa banyak dan kemana hasil kejahatannya tersebut mengalir. Rengga merincikan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 19 buah potongan tembaga, sisa kupasan bungkus kabel, dan dua buah kabel jemper seukuran rata-rata 47,5 centimeter. "Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 8 tahun," imbuh Rengga. (Bom/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: