DPRD PPU Tunda Pengesahan 10 Raperda 2021

DPRD PPU Tunda Pengesahan 10 Raperda 2021

PPU, nomorsatukaltim.com - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) tunda pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) 2021. Alasannya karena hingga kini sepuluh rancangan itu belum juga rampung digodok.   Meski sedikit terlambat memulai pembahasan, sejatinya 2 panitia khusus (pansus) yang dibentuk telah menyelesaikan tigas sejak Desember 2021 lalu. Hasilnya pun telah dibawa ke Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk difasilitasi ke Kemenkum HAM.   "Kita juga menunggu, tapi draft Raperda yang kita kirimkan belum selesai dievaluasi Pemprov," ucap Sekretaris Komisi I DPRD PPU, Sariman, Selasa, (15/3/2022).   Sebelumnya, ia merupakan salah satu ketua pansus yang bertugas menggodok usulan Raperda. Ia menyebutkan ada beberapa alasan keterlambatan itu terjadi.   Kaltim di awal-awal 2022 ini memang sedang ramai-ramainya. Bolak-balik pejabat negara datang. Membuat pemerintah daerah kesibukan mengurusi penyambutannya. Di masa itu pula, terjadi mutasi jabatan di lingkungan Pemprov Kaltim. Semua itu berdampak pada birokrasi alur pembuatan peraturan di daerah.   Adapun masa kerja pansus sempat diperpanjang 3 bulan. Periode kedua itu berakhir pada 8 Maret lalu. Pada tanggal itu pula sebenarnya sidang paripurna pengesahan terjadwalkan. Yang kemudian dibatalkan.   Hal itu juga telah dikoordinasikan dengan Pemprov Kaltim. Terkait penyampaian laporan, pada masa kerja pansus yang sudah berakhir "Katanya masih boleh, karena hanya membacakan laporan. Karena kendalanya juga ada di Pemprov Kaltim," ujar Sariman.   Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan pula hal itu berdampak pada beberapa hal. Yakni upaya Pemkab PPU dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Mengingat 10 Raperda 2021 memprioritaskan aturan terkait itu.   "Otomatis berdampak, harusnya perda itu kini sudah sah dan dibuatkan perbup untuk menjalankannya. Tapi mau tidak mau, kita tidak juga bisa mengesahkan, sebelum dievaluasi Biro Hukum Pemprov Kaltim," jelasnya.   Sariman hingga kini juga belum dapat kepastian akan hal itu. Namu ia mendorong Pemprov Kaltim segera menyelesaikan evaluasi. Agar pula tak berdampak pada pembahasan Raperda PPU 2022 yang belum dimulai.   "Saya tidak bisa mentargetkan juga, tapi kalau bisa bulan ini sudah disahkan, agar bisa segera digunakan," pungkasnya. (rsy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: