Ditinggal Ibu Bekerja ke Sawit, Anak Gadis Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil

Ditinggal Ibu Bekerja ke Sawit, Anak Gadis Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Tidak kuat menahan nafsu birahi lantaran ditinggal istri yang bekerja ke kebun sawit. Membuat MM (36) tega melakukan perbuatan keji yakni mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil. Bejatnya lagi, pelaku juga mendokumentasikan alat vital sang anak, untuk dijadikan bahan onani pelaku. Kini, aksi pencabulan itu sudah terhenti, setelah diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubar. Kapolres Kubar, AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna mengungkap kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), bahwa kasus pencabulan yang tengah didalaminya itu ternyata sudah berlangsung lama oleh pelaku. Kepada polisi, Bunga, nama samarannya mengaku, sudah digauli sang ayah tirinya itu sejak Juni 2021 lalu. Saat itu, ibu sedang bekerja di perkebunan sawit. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika melaporkan aksi bejatnya itu kepada orang lain atau kepada sang ibu. Dikonfirmasi Kanit PPA Polres Kubar, Aipda Jasmin menyebut, terbongkarnya aksi bejat tersangka ini terhadap anak tirinya, setelah korban akhirnya menceritakan aksi itu kepada sang ibu. Dijelaskannya kronologi awalnya, saat itu, ibu korban merasa heran dengan sikap sang anak kepada suaminya alias ayah tiri korban. “Setiap melihat ayahnya dia merasa takut, melihat gelagat mencurigakan itu sang ibu pun menanyakan kepada korban perihal yang dimaksud. "Ayah gendong saya ke kamar, lalu dia buka baju saya. Saya tidak berani melapor, karena akan dibunuh kalau kasih tahu," ujar Jasmin menirukan pernyataan korban kepada sang ibu. Mendengar cerita sang anak tersebut, ibu korban langsung melaporkan ke Mapolres Kubar, dan pada 22 Februari 2022 lalu, pelaku berhasil diamankan polisi dan sudah mendekam di rumah tahanan Polres Kubar. Berdasarkan hasil visum, korban telah mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 (d) junto pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun. (luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: