Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Sudah Terapkan Aturan Perjalanan Terbaru
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan sudah memberlakukan syarat atau aturan perjalanan terbaru. Aturan perjalanan udara tanpa tes Antigen dan PCR mulai diberlakukan Selasa (8/3/2022) kemarin, setelah surat edaran (SE) teranyar dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun. "Sudah berlaku ya, sesuai SE Kemenhub no 21 Tahun 2022. Berlaku mulai hari ini, yang jelas akan menaikkan pertumbuhan ekonomi," ujar General Manager Angkasa Pura I Balikpapan, Rika Danakusuma kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), Rabu (9/3/2022). Dengan diberlakukannya SE Kemenhub yang baru, akan ada aturan yang berubah pula di keberangkatan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. "Secara aturan lebih memudahkan penumpang, hanya ada perubahan flow saja yang semula dilakukan pemeriksaan hasil PCR dan vaksin oleh KKP, sekarang melalui e-Hac yang ada di PeduliLindungi," jelasnya. Pengecekan PeduliLindungi ini untuk mengecek apakah calon penumpang tersebut layak terbang atau tidak. Sebab, sesuai aturan yang diperbolehkan terbang tanpa tes swab Antigen atau PCR, hanya yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau dosis lengkap. "Untuk layanan PCR dan Antigen masih tetap disediakan," tambahnya. Seperti diketahui sebelumnya, sesuai aturan yang berlaku, bagi yang sudah melakukan vaksin dosis dua dan booster, tidak lagi menggunakan hasil tes antigen atau PCR. Sementara pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif PCR atau Antigen. Sampel PCR harus diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Hal serupa juga diberlakukan khusus pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi. Hal ini sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan lain, yakni wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Sementara, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Bom/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: