Pembunuhan Lagi di Samboja, Teman Satu Kerja Dihabisi Gegara Tak Bayar Kontrakan

Pembunuhan Lagi di Samboja, Teman Satu Kerja Dihabisi Gegara Tak Bayar Kontrakan

Kukar, Nomorsatukaltim.com - Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, kasus tersebut menimpa Muhammad Dwi Nur Al Fandi (18) warga Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja. Saat dikonfirmasi, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama membenarkan kejadian pembunuhan tersebut. Ia mengatakan, pembunuhan terhadap Dwi dilakukan oleh Muhammad Kasim (28), warga Jalan Soekarno Hatta KM 40, Kelurahan Sungai Merdeka, Samboja. “Hubungan antara pelaku dengan korban merupakan teman kerja di pasiran,” ucap Adyama pada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), Rabu (9/3/2022) siang. Sementara Kasim, lanjut Kapolsek, berhasil diamankan Tim Predator Polsek Samboja, Selasa (8/3/2022) malam. Saat sedang berada di mes karyawan pasiran, di Kelurahan Kampung Lama, Samboja. “Saat dimintai keterangan, awalnya pelaku tidak mau mengaku. Namun lama kelamaan, pelaku terlihat panik dengan gerak-geriknya yang mencurigakan, dan setelah ditanya lagi, pelaku pun akhirnya mengakui telah membunuh korban,” ucap Adyama. Dari pengakuan Kasim, pembunuhan terhadap Dwi terjadi pada Kamis (3/3/2022) lalu. Dikarenakan, Dwi tidak mau membayar uang kontrakan yang mereka sewa bersama. “Jadi korban dan pelaku ini satu kontrakan. Dan keduanya sepakat akan membayar setengah-setengah. Tapi ketika waktunya bayar kontrakan, korban tidak mau bayar setengahnya,” terang Kapolsek. Karena kesal, Kasim pun langsung naik pitam dan menghajar Dwi di dalam kontrakan. Setelah itu, dengan badan besarnya. Kasim menindih bagian dada Dwi menggunakan lutut. Sambil mencekik leher Dwi. “Hasil autopsi tadi ditemukan bagian tameng tulang dada korban patah. Itu disebabkan dari tekanan lutut pelaku. Selain itu di bagian leher, terdapat bekas seperti cekikan,” tuturnya. Usai menghabisi nyawa Dwi, Kasim langsung meninggalkan tubuh rekan kerjanya tersebut di dalam kontrakan yang terkunci. Sampai akhirnya, Selasa (8/3/2022) sore kemarin, tubuh Dwi ditemukan membusuk di dalam kontrakan oleh warga sekitar. “Jadi ada saksi yang mencium bau busuk dari arah kontrakan itu, dan ketika saksi itu mencoba melihat dari jendela yang tidak terkunci, saksi menemukan korban dalam kondisi meninggal dan tertutup tikar,” jelas Adyama. Setelah penemuan jasad Dwi, warga langsung melaporkan ke Polsek Samboja. Kemudian jasad Dwi dievakuasi untuk dibawa ke rumah sakit untuk mencari tahu penyebab kematiannya. “Ternyata ada kejanggalan dalam kematian korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pemilik kontrakan tersebut mengatakan kalau korban tidak tinggal sendirian, melainkan berdua dengan temannya,” bebernya. Dari informasi itulah akhirnya Tim Predator berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Dwi ini. “Korban sudah dikebumikan oleh pihak keluarga. Sedangkan pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” Untuk barang bukti, pihaknya telah mengamankan 1 lembar sarung, 1 tikar, 1 jaket dan 1 celana jeans. “Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 76C jo 80 ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 338 KUHP,” pungkasnya. (Bay/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: