Kembalikan Uang Korupsi Rp 404 Juta, Tersangka Korupsi Seragam Sekolah di Kubar Tetap Disidang

Kembalikan Uang Korupsi Rp 404 Juta, Tersangka Korupsi Seragam Sekolah di Kubar Tetap Disidang

KUTAI BARAT - Tersangka kasus korupsi proyek tahun anggaran 2018 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar, berinisial BAM kembalikan uang sebesar Rp 404 juta lebih ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Selasa (8/3/2021). Diketahui, kasus rasuah seragam sekolah ini memang sangat menyita perhatian khalayak luas di Tanaa Purai Ngeriman. Mulai dari penetapan tersangka hingga pengembalian dana korupsi, terus menyita perhatian masyarakat. Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari Kubar Bayu Pramesti menyebutkan, pengembalian dana tersebut diterima dan tertuang dalam berita acara tertanggal Selasa (8/3) penitipan Rp 404 juta lebih yang disimpan di dalam rekening dinas Kejari Kubar. “Sebelumnya kejari juga telah menerima pengembalian uang tunai dari pihak lain yang ada kaitan terhadap kasus ini,” kata Kejari pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com. Dirincikannya, yakni inisial HL sebesar Rp 50 juta, NA Rp 20 juta, Rn 10 juta, MY Rp 10 juta, AA Rp 25 juta, DS Rp 3 juta dengan total Rp 118 juta. Sehingga total kerugian negara telah dikembalikan sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim sebesar Rp 552,020 juta. “Kasus korupsi proyek pengadaan seragam anak sekolah tahun anggaran  2018 sebesar Rp 5 miliar ini dengan modus mark up (penggelembungan dana),” urainya. Mantan Kejari Ogan Komering Ilir ini menegaskan, meskipun ada pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun akan dijadikan bahan pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam proses peradilan. Masih dalam kaitan kasus ini, Kejari juga Kubar juga sudah menetapkan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan seorang rekanan sebagai tersangka kasus pengadaan seragam sekolah. Keduanya langsung ditahan di Rutan Polres Kubar, Senin (7/2/2022). Kedua tersangka yakni berinisial YY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Batu Belida Abadi, BM selaku penyedia jasa. (luk/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: