Bapenda Samarinda Tingkatkan PAD Melalui Pemasukan Pajak

Bapenda Samarinda Tingkatkan PAD Melalui Pemasukan Pajak

SAMARINDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda menyebut pendapatan asli daerah (PAD) telah terealisasi Rp 74.418.979 dari target Rp 534.888.451 untuk periode Januari-Februari 2022. Jumlah ini dari gabungan seluruh unsur yang masuk dalam PAD. Unsur pajak, dari target Rp 360.545.000, terealisasi sebesar Rp 64.395.808. Pada unsur retribusi sendiri, terealisasi Rp 4.840.904 dari target Rp 45.708.691. Selain itu ada unsur lain-lain PAD yang terealisasi sebesar Rp 5.182.266 dari target Rp 122.364.345. Sayangnya, untuk unsur kekayaan daerah yang dipisahkan masih belum ada realisasi dari target sebesar Rp 6.270.415. Artinya masih banyak sektor yang perlu digenjot oleh Bapenda Samarinda. Menurut keterangan Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus, ada beberapa sektor yang akan dimaksimalkan tahun ini untuk menaikkan PAD Samarinda. Bapenda  Samarinda akan menggenjot Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Kita mengharapkan ada kenaikan NJOP PBB. Di samping itu, kami menggenjot juga BPHTB," katanya ketika ditemui di Balaikota Samarinda pada Rabu, 2 Maret 2022. Diakui Hermanus, ada kenaikan di dua sektor ini. Terutama di sektor BPHTB. Di 2 bulan terakhir ini, sudah ada masuk sekitar Rp 16 miliar. Bapenda Samarinda juga akan berfokus kepada peningkatan setoran wajib pajak dari perhotelan, restoran, dan hiburan. Di mana setoran tersebut akan dilakukan secara digital. "Saat ini kami sudah banyak turun ke lapangan melihat kewajaran dari setoran, kan secara kondisinya sudah normal. Sudah lebih normal. Dalam memenuhi setoran wajib pajak itu dan kemarin pemasangan beberapa alat online,"jelas Hermanus kepada Disway Kaltimnomorsatukaltim.com. Pemasangan aplikasi ini disediakan oleh Bapenda kepada pengusaha. Sistem pembayaran ini sifatnya realtime. Ketika pengusaha melakukan transaksi, secara otomatis akan tertera dalam data. Secara umum, Bapenda menargetkan 50 wajib pajak di tahun 2022 meliputi perhotelan, restoran, dan hiburan. (dsh/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: