Kisah Pembobol ATM Asal Samarinda, Rp 2,4 M untuk Liburan ke Bali dan Sewa Helikopter

Kisah Pembobol ATM Asal Samarinda, Rp 2,4 M untuk Liburan ke Bali dan Sewa Helikopter

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - AT (29) mendadak jadi "sultan" baru. Uang miliaran berhasil ia bobol dari beberapa mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di tiga daerah dalam kurun waktu tiga bulan. Pembobol ATM ini sejatinya memang memiliki keahlian khusus dalam mengotak-atik mesin tersebut. Sebab, ia pernah digunakan secara resmi oleh sejumlah bank menjadi teknisi perawatan mesin ATM. Namun sayang, keahlian AT justru disalahgunakan untuk hal yang melanggar hukum: menjadi pembobol ATM. Nominalnya tak tanggung-tanggung, total mencapai Rp 2,4 miliar. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebut, hasil tindak pidananya itu sudah digunakan untuk biaya hidup hingga berfoya-foya. Dari barang bukti yang berhasil diamankan, ialah barang-barang mewah dengan harga di atas rata-rata di kelasnya. "Uang yang kita sita hanya sisa dari hasil kejahatannya, juga dengan kartu ATM yang nominalnya sudah digunakan untuk foya-foya," ujar Yusuf Sutejo, Jumat (18/2/2022) kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Beberapa barang yang sudah dibeli oleh tersangka AT dan telah diamankan oleh Polda Kaltim di antaranya:

  • 1 unit ponsel merk iPhone 13 Pro Max;
  • 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-Max;
  • 1 buah helm merk Shoei;
  • 1 pasang sepatu merk Nike Air Jordan;
  • 1 buah tas merk Guess; dan
  • 1 unit televisi 55 inci merk Sony;
Sementara itu, masih dari sumber yang sama, turut diamankan beberapa lembar bukti pembayaran yang diduga dari hasil tindak kejahatan AT sejumlah Rp 35,4 juta. "Pelaku ini juga menyewa helikopter saat berada di Bali dari hasil membobol ATM itu," tambah Yusuf. Kini, tersangka AT berhadapan dengan hukum. Dirinya diamankan oleh kepolisian sekira pukul 15.26 Wita, Rabu (5/1/2022), lalu di salah satu bilik ATM di Samarinda. Sementara itu AT mengaku jika uang hasil kejahatannya memang digunakan untuk membiayai hidupnya dan berlibur ke pulau Dewata. "Iya pak, buat ke sana (Bali). Sewa heli juga," ujarnya sembari berlalu menuju mobil tahanan. Adapun ancaman yang dilayangkan kepada tersangka berdasarkan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 64 dan 65 KUHP, ungkap Yusuf, paling lama pidana penjara selama 8 tahun. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: