Penipuan Bermodal PO Fiktif, Berhasil Ambil Uang Korbannya Rp 600 Juta

Penipuan Bermodal PO Fiktif, Berhasil Ambil Uang Korbannya Rp 600 Juta

BALIKPAPAN- Aksi penipuan dan penggelapan dilakukan wanita berinisial AP (30) hingga menggasak uang korbannya sebesar Rp 600 juta. Warga Balikpapan Selatan ini akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Balikpapan setelah aksinya disadari korban. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kejadiannya sendiri pada bulan Maret 2021 lalu. Di mana korban saat itu ditawari oleh tersangka berupa pengerjaan penyediaan air bersih dengan mencatut salah satu nama perusahaan swasta di Kota Balikpapan. "Kemudian dikirimkan Purchasing Order (PO) kepada korban dan akhirnya menanamkan sebagian uangnya untuk mendanai PO tersebut," ujar Rengga, Jumat (18/2/2022). Sedikitnya ada 23 lembar PO yang diterima korban, dalam hal ini direktur PT BPR dengan inisial AH, dengan total proyek senilai kisaran Rp 900 juta. Namun, dari korban sendiri tidak menggelontorkan dana sesuai total keseluruhan yang diminta, melainkan hanya berkisaran Rp 600 juta saja. Sampailah pada ada salah satu transaksi yang mandek, korban pun lantas mengecek langsung PT AIP dengan membawa puluhan lembar purchasing order tersebut. "Pada saat diteliti ke perusahaannya, ternyata semua PO yang dikeluarkan oleh terlapor adalah fiktif semua," jelas Rengga. Tidak hanya itu, terkuak pula bahwa tersangka bukan bagian dari PT AIP. Hanya saja, sambung Rengga, AP pernah bekerja sebagai subkontraktor dari PT AIP. Korban sendiri lantas mengadukan hal tersebut ke Polresta Balikpapan. Sesaat identitas AP berhasil dikantongi, tersangka langsung dijemput di rumahnya dan digiring ke Mapolresta Balikpapan. "Pelaku kemudian kami anggap memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," tambah Rengga kepada nomorsatukaltim.com, jaringan media Disway Kaltim. Adapun ancamannya, kata Rengga, pidana penjara di atas 5 tahun penjara. (bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: