Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 16 Kilogram Sabu-Sabu dari Kalsel

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 16 Kilogram Sabu-Sabu dari Kalsel

SAMARINDA - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur mengagalkan peredaran sabu-sabu 16 kilogram. Polisi menangkap dua orang tersangka DK (22) warga Samarinda dan RB (35) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka ditangkap pada 16 Februari 2022 pukul 22.30 Wita. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, dalam penangkapan ini ditemukan barang bukti sabu-sabu 16,856 kg, pecahan ekstasi 0,25 gram, alat timbang dan beberapa peralatan dalam peredaran narkoba. Adapun total nilai barang bukti tersebut adalah Rp17 miliar. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh Satnarkoba Polresta Samarinda,” kata Kombes Pol Ary Fadli. Dalam pengembangan kasus, kata dia, berhasil merangkai jaringan yang diduga ada keterkaitan dengan pengungkapan sebelumnya. Karena barang bukti dan modus operasinya hampir sama. “Barang ini diperkirakan berasal dari wilayah Kalimantan Selatan”, tambahnya, saat press release yang diikuti nomorsatukaltim.com jaringan media Disway Kaltim. Kedua tersangka diamankan di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan AW Syahranie, Samarinda. Rumah yang digunakan para tersangka selalu berpindah-pindah. Menurut keterangan para tersangka mereka baru sekali melakukan hal tersebut. Dan menerima upah sebesar Rp 10 juta per orang. Rencananya serbuk mematikan itu akan diedarkan di Kalimantan Timur.  Saat ini Polresta Samarinda masih melakukan pengembangan terkait asal barang tersebut dan dugaan pelakunya lainnya. (tya/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: