Polda Kaltim Ungkap Modus Pencurian Tali Kapal Asing, Masuk Lewat Lubang Jangkar

Polda Kaltim Ungkap Modus Pencurian Tali Kapal Asing, Masuk Lewat Lubang Jangkar

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Ditpolairud Polda Kaltim melalui Subdit Gakkum diketahui telah meringkus tiga orang tersangka berinisial AL (50), SE (43), dan KA (47). Ketiganya diringkus Polda Kaltim setelah adanya laporan kehilangan tali kapal milik kapal asing berbendera Singapura bernama MV Avalon. Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho menjelaskan bahwa tersangka sejatinya berjumlah 5 orang. Namun 2 tersangka lain sempat melarikan diri dan kini dalam pengejaran. "Jadi mereka berlima menggunakan kapal kelotok tanpa nama. Kemudian mereka membagi peran, dua orang menunggu di kelotok, yang 3 naik ke atas," ujar Tatar, Senin (14/2/2022) dalam konferensi pers kepada awak media dan nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Ketiga pelaku pun masuk melalui lubang tali jangkar kapal dengan membawa sebilah linggis yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Sesampainya di geladak kapal, mereka lantas menyambangi dan membuka paksa pintu gudang menggunakan linggis yang sudah dibawa sejak awal. "Kemudian pakai linggis dicongkel gudang yang di kapal itu. Kemudian baru ambil tali kapal," jelas Tatar. Setelah mendapat apa yang diincar, ketiga tersangka kemudian melarikan diri dengan cara melompat dari geladak kapal langsung ke permukaan perairan. Atas kejadian itu, pihak kapal selaku korban kemudian melaporkan hal tersebut melalui International Maritime Bureau (IMB) melalui surat elektronik dan diteruskan kepada kepolisian. "Kemudian dari hasil penyelidikan diketahui bahwa yang melakukan pencurian adalah kelompok yang berasal dari Sepaku," tambahnya. Di samping tiga tersangka, pihak Polairud Polda Kaltim juga mendapatkan identitias penadah asal Kota Tepian, Samarinda. Inisialnya L (28). Untuk diketahui, para pelaku sempat menjual hasil curian mereka dengan harga Rp 80 juta dari harga barunya kisaran ratusan juta rupiah. Dimana mereka tidak hanya menggasak seutas tali. Atas perbuatannya, para pelaku pun disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: