Waspada Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tak Bergejala, Balikpapan Terapkan PPKM Level 3

Waspada Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tak Bergejala, Balikpapan Terapkan PPKM Level 3

BALIKPAPAN - Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Beriman meningkat lagi. Satgas Covid-19 Balikpapan mencatat penambahan hingga ratusan kasus. Yakni mencapai 300 kasus pada Sabtu, 12 Februari 2022, sementara Minggu, 13 Februari 2022, Satgas mencatat 210 kasus positif. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan Andi Sri Juliarty menyebut peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, tidak hanya terjadi di Balikpapan. Namun kecenderungan peningkatan kasus posifif Covid-19 terjadi di seluruh wilayah Indonesia. "Cuma 80 persen gejala ringan," katanya, Senin 14 Februari 2022. Sehingga bagi warga yang terkonfirmasi positif tanpa gejala diimbau melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Sementara bagi warga yang terkonfirmasi positif dengan gejala ringan, diimbau untuk memanfaatkan tempat-tempat Isolasi Terpadu (Isoter) yang sudah dipersiapkan pemerintah. "Kalau (gejala) berat ke rumah sakit. Jadi sudah terbagi kriterianya," ungkapnya, kepada nomorsatukaltim.com, jaringan media Disway Kaltim. Ia juga mengimbau agar warga yang terkonfirmasi positif, baik yang tidak bergejala maupun bergejala ringan agar tidak panik. Di Balikpapan khususnya, kata dia, lebih banyak laporan masuk terkait warga positif Covid-19 dengan tanpa gejala dan bergejala ringan. Dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Balikpapan, satgas juga kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Ketua Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Balikpapan Zulkifli menyebut, kebijakan ini berlangsung sejak 14-26 Februari 2022. "Kita lihat perbedaan di PPKM Level 3 ini adalah (pembatasan) kapasitas. Jadi ada yang kapasitasnya (dibatasi) 50 persen maksimum, ada yang 25 persen, ada yang 35 persen. Untuk rinciannya kita tunggu dulu Inmendagri," tukasnya. Ia menyebut pemerintah pusat masih menyusun kebijakan untuk diterapkan di daerah PPKM Level 3 secara spesifik. "Kita cukup senang tadi mendengar pemaparan dari Diskes bahwa RO kita masih di bawah 1. Jadi memang masih memungkinkan untuk mengadakan relaksasi," katanya. Dengan menerapkan PPKM Level 3, Pemkot Balikpapan mengambil langkah-langkah antisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih luas. Salah satunya telah memutuskan agar seluruh sekolah kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal itu ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 300/590/SEKR, tentang pemberlakuan metode PJJ untuk satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP. Netizen Pertanyakan PPKM Jelang Ramadan Penerapan kebijakan pembatasan di Balikpapan disoroti warganet. Banyak yang mempertanyakan, mengapa kasus meningkat disertai penerapan pembatasan, berdekatan dengan jadwal ibadah puasa di bulan Ramadan 1443 H. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menanggapi hal tersebut. "Jadi kami harap jangan sampai ada kesan menjelang bulan puasa (kasus positif) meningkat. Itu salah, puasa masih dua bulan lebaran masih tiga bulan, justru pemerintah menerapkan ini agar jangan sampai dua bulan kedepan, kasus Covid semakin meningkat," urainya, saat ditanya awak media, di sela penutupan turnamen Bilyard di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Minggu, 13 Februari 2022. Ia tegaskan bahwa penerapan kebijakan pembatasan, merupakan ikhtiar agar kondisi pandemi kembali normal saat bulan puasa. Sehingga masyarakat khususnya umat muslim dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan nyaman. Menurutnya, penerapan kebijakan PPKM Level 3 di Balikpapan benar-benar dimaksudkan untuk melindungi warga kota. "Kami tidak melarang tapi membatasi agar tidak meluas, sehingga 2 bulan kemudian bisa normal lagi," imbuhnya. Meski Kota Beriman kini berstatus PPKM level 3, Rahmad memastikan bahwa penerapannya tidak terlalu ketat. "Ini mirip seperti penerapan level tiga sebelumnya, tapi enggak begitu ekstrim," tuturnya. Pemkot Balikpapan juga dipastikan tidak akan menerapkan penyekatan jalan, hanya saja ada beberapa tempat-tempat umum yang dibatasi. Meskipun begitu, untuk menjaga ekonomi masyarakat dia menyampaikan di tempat umum tersebut tidak ada larangan untuk pedagang berjualan. "Di sini tidak ada penyekatan hanya pembatasan, seperti tempat umum kami tutup dulu tapi pedagang boleh jualan. Ini sebagai antisipasi," ujarnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: