BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Muara Rapak

BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Muara Rapak

Balikpapan, nomorsatukaltim.com -BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan yang berada di bawah Kantor Wilayah Kalimantan, memberikan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Muara Rapak beberapa waktu lalu. Pemberian santunan secara simbolis diberikan di Halaman Balai Kota Balikpapan Kamis (10/2/2022) kemarin. Bertepatan dengan perayaan Ulang Tahun ke-125 Kota Balikpapan. Santunan diserahkan langsung oleh Muhammad Ramdhoni. Selaku Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan. Turut mendampingi dalam penyerahan santunan tersebut, Kepala  BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan Hazairin Hasan. Serta disaksikan langsung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dan seluruh undangan. Adapun santunan diberikan kepada 4 tenaga kerja. Dengan total santunan yang akan sebesar Rp 1.172.307.956. Terdiri dari Santunan Jaminan Kematian Kecelakaan Kerja yang diberikan kepada alm. Syairullah, alm. Jhon Efendi Harahap, alm. Juni Deddy Ricardo Saragih yang mana akan diwakilkan oleh PT. Daeah E&C Indonesia dengan santunan sebesar Rp 1.130.307.956. Kemudian untuk santunan Jaminan Kematian diberikan kepada alm. M. Idries AS selaku ketua RT 20 Kelurahan Telaga Sari yang diwakilkan oleh anak selaku ahli waris sebesar Rp 42.000.000,-. "Untuk ahli waris korban yang berdomisili di luar Kota Balikpapan, penyerahan santunan juga segera dilakukan," ujar Hazairin. Selain santunan, lanjut Hazairin, BPJAMSOSTEK juga memberikan pembiayaan dan perawatan kepada 13 orang yang mengalami luka ringan sampai dengan luka berat pada kecelakaan tersebut. "Pembiayaan dan perawatan tersebut kami berikan sampai dengan pasien sembuh," tambah Hazairin. Sementara itu kepada korban dan keluarga korban Muhammad Ramdhoni tidak lupa menyampaikan turut berduka cita atas kecelakaan yang terjadi tersebut. Ramdhoni juga menjelaskan bahwa, BPJAMSOSTEK merupakan program pemerintah yang hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya masyarakat pekerja. Dengan lima program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP). "Siapapun akan kita lindungi. Ini merupakan bentuk negara hadir untuk setiap masyarakatnya," katanya. Ramdhoni berharap bantuan yang diberikan akan bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan. "Dan semoga semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya jaminan perlindungan sosial dari BPJAMSOSTEK. Sehingga semakin banyak peserta yang terlindungi oleh kami," tutup Ramdhoni. adv/bob

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: