Banyak Jalan Rusak Akibat Perda Mandul, DPRD Kaltim Akan Revisi dan Konsultasi ke Kemendagri

Banyak Jalan Rusak Akibat Perda Mandul, DPRD Kaltim Akan Revisi dan Konsultasi ke Kemendagri

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Kondisi jalanan di Kalimantan Timur banyak yang rusak. Sebut saja jalan poros dari Kutai Kartenegara (Kukar) menuju Kutai Barat; jalan Samarinda menuju Bontang; kemudian dari Bontang ke Kutim. Kondisi tersebut disinyalir lantaran truk batu bara dan kelapa sawit yang kerap melintas.

DPRD Kaltim menganggap persoalan mendasarnya ada di peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang jalan. Mereka berinisiatif akan merevisi perda tersebut. Karena dianggap mandul dan tidak berjalan. Selain mandul, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menyampaikan bahwa sosialisasi perda itu juga kurang. Banyak perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit tidak tahu keberadaan perda tersebut. Itulah kenapa banyak truk hauling yang leluasa melintas di jalan umum. Seolah tanpa dosa. “Berarti perda ini memang perlu disosialisasikan,” katanya. Owi, sapaan akrabnya, membeber beberapa kelemahan perda tentang jalan itu. Seperti teknis pelaksanaan antar stakeholder. Katanya penanganan jalan ini tidak melulu menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kaltim, ada Dinas Perhubungan yang bertugas mengatur lalu lintas. Kemudian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bertugas mengawasi IUP-IUP yang beroperasi. Lalu ada pula Dinas Perkebunan dan Kehutanan yang bertanggungjawab terhadap perusahaan kelapa sawit. “Mereka ini perlu mengatur kerja secara kelembagaan,” tuturnya. Kelemahan lain, kata dia, bentuk kerja sama antar stakeholder. Instansi mana yang bersiap menginisiasi pertama kali?. Kemudian yang tidak kalah penting adalah penerapan sanksi. Dalam perda tidak tertuang hal itu. Baik administrasi atau pun pidana. “Perda ini mengatur yang legal, tambang perusahaan kelapa sawit yang legal”. Sarkowi juga menyoroti tentang tumpang tindih status jalan. Karena kewenangan Perda Jalan hanya mengatur jalan provinsi. Dewan pun berencana berkonsultasi ke Kemendagri. Meminta masukan apakah perda bisa juga mengatur jalan selain milik provinsi. Seperti jalan di kabupaten/kota atau nasional. Yang tentunya sering dilintasi truk hauling batu bara dan kelapa sawit. “Karena perda ini masih belum mencakup banyak, makanya pemerintah agak ragu membuat pergub,” imbuhnya. Anggota Komisi III DPRD lainnya, Ekti Immanuel, membenarkan rencana akan berkonsultasi ke Kemendagri perihal Perda Jalan tersebut. Pekan ini. Ia mengakui banyak jalan di kabupaten/kota yang terdampak lintasan truk batu bara dan kelapa sawit ini. “Seperti Kubar-Kukar, Bontang-Kutim-Berau, ini paling rusak parah,” sebut Ekti. Sebetulnya, permohonan revisi perda jalan tersebut datangnya dari Pemprov Kaltim. Mereka meminta dibuatkan perda yang mengatur jalur khusus untuk truk hauling batu bara dan kelapa sawit. (boy/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: