Perusda MBS Lakukan Hal Ini untuk Selesaikan Carut Marut KEK Maloy

Perusda MBS Lakukan Hal Ini untuk Selesaikan Carut Marut KEK Maloy

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) kini sedang kejar tayang. Agar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kutim bisa beroperasi. Pasalnya, dewan nasional KEK memberi tenggat hingga Mei agar segera beroperasi. Kalau tidak, status KEK dicabut. Dirut Perusda MBS Aji Abidharta Hakim baru saja menerima tamu di ruang kerjanya, Kamis (3/2/2022) siang. Tampil mengenakan batik biru lengan panjang, Hakim berjalan cepat menuju ruang tunggu bersama salah seorang staf nya. Ia tidak keberatan menjawab semua pertanyaan tentang dinamika KEK Maloy. Saat ini KEK Maloy dikelola penuh oleh PT KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK). Ada spesifikasi bisnis yang bisa dikerjakan di sana. Mengacu Permenko 15/2017 tentang bidang usaha KEK. Yaitu pembangunan dan pengelolaan kawasan, industri, pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan kayu, industri energi, logistik dan penyediaan infrastruktur kawasan. Baca juga: Nasib KEK Maloy di Ujung Tanduk, Pemprov Optimistis Investasi Bisa Jalan Di dalam MBTK sendiri terdapat konsorsium tiga perusahaan. Yaitu Perusda MBS, BCIP dan KZET. Awalnya ketiganya memiliki saham hampir sama rata. BCIP dan MBS 33 persen sementara TKEZ 34 persen. Tapi, saham BCIP akhirnya diserahkan sebagian ke MBS. Sehingga saham MSB menjadi 66 dan BCIP 24 persen. MBS hadir sebagai pemegang saham mayoritas. Di bawah payung perusahaan MBTK. Akar masalahnya bukanlah di situ. BCIP dan TKEZ kata Hakim memiliki wilayah kerja sendiri. Koordinasi kedua perusahaan langsung ke MBTK sebagai sebagai payung perusahaan tertinggi. “Mereka beranggapan punya kawasan tersendiri di bawah payung MBTK, cuma kan enggak bisa seperti itu,” tegasnya kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Sebab, dewan nasional KEK tahunya kawasan itu dikelola oleh Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP). Dalam hal ini adalah PT MBTK. Persoalan inilah yang coba dibenahi olehnya. Perusahaan yang melakukan konsorsium pun dituntut punya tanggung jawab membangun kawasan tersebut. Tidak hanya menumpang nama lalu membangun usaha begitu saja. Salah satunya membangun sarana infrastruktur untuk menunjang pengembangan bisnis. Kalau toh dua perusahaan ini tidak tertarik (BCIP dan TKEZ,red), disarankan mundur saja. Agar MBS bisa mencari calon investor lain. Akhirnya BCIP dan TKEZ pun luluh. Mereka bersedia mengalihkan sebagian sahamnya ke MBS. Termasuk berkomitmen membangun sarana penunjang lainnya di sana. Rencananya dalam waktu dekat MBS bersama PT MBTK akan menghadap wakil dewan nasional KEK. Guna menyampaikan progres terkini soal Maloy. Persoalan kelembagaan di internal inilah yang pelan-pelan coba Hakim cs benahi. Pasalnya, jika investor menarik diri, nasib KEK Maloy bakal di ujung tanduk. Seharusnya kata Hakim, yang dievaluasi adalah manajemen MBTK. Kalau toh belum berhasil juga mendapatkan investor. Bukan mencabut status KEK. “KEK nya enggak salah. Kalau memang dianggap salah, ya MBTK nya dievaluasi enggak apa-apa. Masih bisa cari yang lebih profesional,” lugasnya. “Sekarang yang penting status KEK itu jangan sampai dicabut itu dulu,” tutupnya. (boy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: