Polresta Balikpapan Bekuk Jaringan Curanmor, 11 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti

Polresta Balikpapan Bekuk Jaringan Curanmor, 11 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Balikpapan. Adapun tersangka di antaranya tiga pria berinisial A (23), HES (39), dan MJ (25). Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menerangkan, ketiga tersangka telah melakukan tindak pidana curanmor kurun waktu tiga bulan terakhir ini. Dan selama kurun waktu tersebut, ketiganya berhasil membawa kabur hingga 11 unit motor. "Barang bukti diamankan pada 29 dan 30 Januari 2022. Dari 11 motor itu baru dua yang teridentifikasi oleh korban dan sudah menunjukkan bukti kepemilikannya," ujar Rengga, Kamis (3/2/2022) pada Disway Kaltim. "Sementara sembilan motor lainnya kita masih menghimpun warga Balikpapan yang merasa kehilangan," tambahnya. Rengga memastikan bahwa para tersangka bekerja dalam satu kelompok. Di mana memang sudah ada pembagian peran masing-masung yang relatif terstruktur. Ia menjelaskan, perannya terbagi menjadi tiga, yakni ada yang berperan mengambil, mengantarkan, hingga mengawasi. Modusnya rata-rata tiap mereka beraksi seragam, yakni sepeda motor didorong ketempat sepi, kemudian mengakali rumah kunci hingga menariknya dengan kendaraan roda dua milik para tersangka. "Sasaran mereka di kota dan pemukiman penduduk. Kalau dirasa aman motor didorong. Sampai di tempat sepi kuncinya diakali agar motor bisa nyala," jelas Rengga.  "Sementara hasil curiannya dipreteli dan dijual secara terpisah," tegasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam pidana penjara di atas lima tahun, berdasarkan Pasal 363 KUHP. (bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: