PTSL Tersebar 18 Desa di Paser, Targetkan 5.700 Bidang Tanah Bersertifikat

PTSL Tersebar 18 Desa di Paser, Targetkan 5.700 Bidang Tanah Bersertifikat

Paser, nomorsatukaltim.com - Tahun ini sebanyak 18 desa di Kabupaten Paser masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022. Di antaranya Desa Muara Pias, Bente Tualan, Pulau Rantau, Songkak, Peparah, Sungai Tuak, Luan, Muser dan Desa Lolo. "Ada delapan desa yang langsung dilakukan peta bidang dan sertifikat. Sementara 10 desa yang lainnya itu hanya sertifikat saja, karena sebelumnya sudah dilakukan pengukuran," kata Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf, usai video conference Sosialisasi PTSL di Badan Petanahan Nasional (BPN) Paser kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sangat mendukung upaya-upaya yang dilakukan BPN. Dikatakan Masitah biasa disapa, karena bagaimanapun PTSL gratis. Sehingga program ini dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik-baiknya. Baca juga: Program PTSL 2022 PPU Mengarah ke Sepaku Manfaat PTSL bagi masyarakat di antaranya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum; meminimalkan atau mencegah sengketa, konflik, hingga perkara pertanahan; menjadi sarana peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat. Pasalnya, persoalan tanah ini sangat rumit. Menyangkut luas bidang tanah dan pengukurannya. Apalagi berbenturan dengan hak guna usaha (HGU) perusahaan. "Masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum atas lahan-lahan yang dipunyainya. Mengurangi sengketa-sengketa lahan yang di Kabupaten Paser ini cukup krusial," sambungnya. Sedangkan bagi pemerintah daerah program PTSL juga memberikan manfaat. Yakni, mendorong peningkatan penerimaan negara, meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah, serta memudahkan integrasi data pertanahan. Masih dalam video conference, wakil orang nomor satu Paser ini membeberkan jika pemerintah daerah dapat mengurangi biaya atau meringankan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena dirasa memberatkan masyarakat. "Selama ini BPHTB terhutang. Jadi apabila memiliki tanah bernilai Rp 80 juta, dikenakan BPHTB 5 persen," sebut Politikus Golkar ini. Di tempat yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi menuturkan, program PTSL 2022 ini bukan luasan yang menjadi target, melainkan bidang tanah. "Targetnya tidak luasan, tapi bidang. Kalau bidang itu tidak memandang luas. Tergetnya 5.700 untuk peta bidang dan sertifikat," jelasnya. Ia mengungkapkan pada 2022 ini animo masyarakat cukup tinggi, hal ini terlihat banyaknya desa-desa yang mengajukan PTSL. Hanya saja ada batas kuota yang diberikan. Zubaidi memastikan bagi desa yang telah mengajukan akan tetap masuk dalam program dan dicadangkan. "Kalau yang sudah mengajukan ini sekira 18 desa juga. Namun kami masih melakukan seleksi, karena PTSL program pengukuran satu desa lengkap. Tidak bisa hanya satu atau bidang tanah yang diajukan. Satu desa di ukur semua baru bisa dilaksanakan," pungkasnya. (asa/zul) Desa Penerima PTSL Gratis 2022 di Kabupaten Paser Peta Bidang dan Sertifikat 1. Bente Tualan 2. Muara Pias 3. Pulau Rantau 4. Tanah Periuk 5. Songkak 6. Selerong 7. Muara Langon 8. Damit Sertifikat 9. Pepara 10. Muara Pias 11. Keluang Paser Jaya 12. Lolo 13. Biu 14. Sungai Tuak 15. Libur Dinding 16. Muser 17. Rantau Atas 18. Luan *Sumber BPN Kabupaten Paser.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: