Baru Coba-Coba Jual Sabu, 2 Pemuda Sebulu Diringkus Polisi

Baru Coba-Coba Jual Sabu, 2 Pemuda Sebulu Diringkus Polisi

Kukar, nomorsatukaltim.com - Coba-coba menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, rupanya dua pemuda asal Sebulu, yakni MI (23) dan AR (23) harus berurusan dengan Polsek Sebulu. Keduanya diringkus oleh satuan Unit Reskrim Polsek Sebulu, saat akan menjalankan transaksi jual beli, pada Senin (24/1/2022) sekira pukul 23.00 WITA lalu. Dijelaskan Kapolsek Sebulu, IPTU Chandra Buana, awalnya personil yang mendapat laporan dari masyarakat ini melihat gerak-gerik pasangan pengedar ini yang mencurigakan. Saat diringkus pun, akhirnya didapati ada sebanyak 3 poket ukuran kecil sabu-sabu di kantong pelaku MI. Seberat 1,55 gram yang tersimpan di dalam sebuah dompet. Selain itu, juga didapati barang bukti lainnya, berupa pipet kaca. Diduga digunakan pelaku untuk menikmati barang haram tersebut. Baca juga: Gerak-gerik Mencurigakan, Seorang Pria di Balikpapan Barat Ditangkap Bawa Sabu Dari pengakuan pelaku, Chandra mengatakan jika barang haram tersebut didapat para pelaku dari salah satu loket narkoba di Samarinda. Total barang yang dibeli dengan harga Rp 300 ribu, hasil dari patungan dipecah menjadi 4 poket kecil, untuk dijual. Di mana 1 poket sudah dinikmati sebelumnya oleh dua pelaku tersebut. "Baru pertama kali mau jualan sabu mereka," jelas Chandra pada nomorsatukaltim.comDisway News Network (DNN), Rabu (26/1/2022). Diakui para pelaku, jika mereka tergiur berjualan sabu-sabu. Karena dengan harga Rp 300 ribu, bisa dijual dan berlipat ganda. Sehingga dianggap dari modal yang dikeluarkan, bisa meraup untung dua kali lipatnya. "Bisa dipecah lagi (beberapa poket) dengan harga yang sama jadi balik modal mereka," lanjut Chandra. Karena tindak pidana yang dilakukan dua pemuda itu, kini mereka terancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a. Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya pun kini sudah mendekam di Mapolsek Sebulu. Untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: