TK2D Kutim Ragu Semua Tenaga Honorer Terakomodasi Jadi PPPK

TK2D Kutim Ragu Semua Tenaga Honorer Terakomodasi Jadi PPPK

Kutim, nomorsatukaltim.com – Kebijakan baru Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menghapus tenaga honorer daerah telah diputuskan. Hal ini membuat resah Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutai Timur (Kutim). Mereka tak yakin jika seluruh tenaga honorer dapat terakomodasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perwakilan dari forum TK2D Kutim, Selasa (25/1/2022) pagi mendatangi DPRD Kutim. Mereka mengeluhkan terkait nasib mereka ke depannya. Pasalnya, pengangkatan menjadi PPPK tersebut lebih banyak membutuhkan pegawai fungsional. Sehingga untuk pegawai administrasi akan sulit diangkat menjadi PPPK. Ketua Forum TK2D Kutim, Mursalim mengatakan, dirinya tidak yakin semua TK2D dapat terakomodasi menjadi PPPK. Karena sejauh ini analisis jabatan (anjab) yang disiapkan Pemkab Kutim hingga kini tidak kunjung keluar. Baca juga: Soal Jaminan bagi TK2D, Joni tak Menampik BPD juga Perlu “Masalahnya di anjab tersebut akan diketahui berapa kebutuhan pegawai pada tiap OPD,” ucap Mursalim, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kutim kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Ia menjelaskan, total jumlah TK2D Kutim mencapai 7.000 orang. Hingga awal tahun ini sudah ada sekitar 1.800 yang diangkat menjadi PPPK, semuanya adalah pegawai fungsional. Maka tersisa 5.200 honorer yang mesti diangkat sebelum 2024 mendatang. “Dari sisa TK2D ini ada sekitar 2 ribu pegawai administrasi. Kemungkinan besar akan tidak terangkat menjadi PPPK,” tuturnya. RDP itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni. Upaya yang coba dilakukan adalah dengan bersurat kepada Kementerian PAN-RB. Meminta agar tenaga honorer administrasi ini dapat diberdayakan. “Bersama dengan Pemkab Kutim, kami akan coba bersurat dilengkapi dengan anjab yang dibutuhkan. Kami akan memohon agar ada proses pemutihan,” ucap Joni. Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menyebut, kesulitan yang terjadi adalah syarat untuk pengangkatan tenaga administrasi sangat ketat. Mulai masa aktif bekerja hingga disiplin ilmu yang harus linear dengan posisi yang ditempati wajib dipenuhi. “Selama ini ada yang waktu bekerja sudah masuk, tapi disiplin ilmu yang tidak sesuai. Begitu pula sebaliknya,” bebernya. Terpisah Sekretaris Daerah Kutim, Irawansyah mengatakan, Pemkab Kutim berupaya secepatnya menyelesaikan dokumen anjab terlebih dahulu. Untuk kemudian mengusulkan kepada Kementerian PAN-RB agar bisa mengangkat semua tenaga honorer. “Artinya Bagian Organisasi dan Tata Laksana akan diminta menyusun bagaimana semua honorer dapat tertampung,” ucap Irawansyah. Sehingga anjab tersebut akan menjadi dasar untuk mengusulkan kuota pengangkatan PPPK. Paling tidak dalam dua tahun ini bisa dihabiskan semua tenaga honorer tersebut. Sejauh ini Pemkab Kutim juga memastikan tidak ada penambahan TK2D lagi. “Jadi nanti harus disusun benar-benar bagaimana kebutuhan di tiap OPD. Termasuk mengakomodir pegawai administrasi ini,” tandasnya. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: