Mosi Tidak Percaya Korpri PPU, Diduga Dana Kas Korpri Mengalir ke Kasus OTT AGM

Mosi Tidak Percaya Korpri PPU, Diduga Dana Kas Korpri Mengalir ke Kasus OTT AGM

Penajam, nomorsatukaltim.com - Diduga uang kas Korps Pegawai RI (Korpri) Penajam Paser Utara (PPU) disalahgunakan. Parahnya lagi, penyelewengan itu mengalir hingga ke kasus rasuah yang dialami Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Di beberapa sudut Benuo Taka, Jumat, (21/1/2022), terpampang spanduk bertuliskan "Mosi Tidak Percaya Korpri PPU". Ini merupakan buntut dari dugaan penyelewengan dana kas dalam masa kepemimpinan Plt Sekkab PPU nonaktif, Muliadi. Beberapa poin tertera di dalamnya. Yang pertama meminta adanya audit dan pengembalian dana anggota Korpri. Mendorong musyawarah kabupaten luar biasa (muskaslub) Korpri secepatnya. Menghentikan iuran Korpri dan menuntut kepengurusan Korpri PPU periode 2021-2026. Serta yang terakhir menuntut penghentian politisasi di dalam tubuh organisasi. Sebelumnya, foto dokumen buku kas umum (BKU) Dewan Pengurus Korpri PPU itu beredar sejak Rabu, (19/1/2022). Kemudian para anggota mulai menelusuri kebenaran rincian yang tertuang di dalamnya. Utamanya soal kebenaran adanya pinjaman SKPD sekira total Rp 1,7 miliar. Yang dilakukan tanpa musyawarah seluruh anggota. Mereka meminta keterangan ke sekretariat Korpri PPU. Bertemulah mereka dengan Bendahara Korpri PPU, Agus Suyadi. Yang juga turut menandatangani dokumen BKU itu. "Peminjaman dana Korpri sebagaimana yang tertuang dalam laporan Korpri adanya beberapa kali pinjaman atas nama SKPD memang benar telah dipinjamkan. Dengan penjaminan ketua Korpri terpilih, meski belum dilantik, Muliadi," ucap salah seorang anggota Korpri PPU, Arifin kepada DIsway Kaltim. Untuk diketahui, Muliadi termasuk satu dari 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan AGM. Bersama dengan Kepala Dinas PUPR PPU, Edi Hasmoro, Kabid Sarana dan Prasarana di Disdikpora PPU, Jusman, Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pengusaha. Dari data itu, tercatat dana awal yang terkumpul dari iuran para PNS se-PPU itu sekira Rp 6,8 miliar. Adapun di dalamnya 4 transaksi bertuliskan pinjaman SKPD. Tak jelas SKPD mana yang dimaksud. Totalnya sekira Rp 1,730 miliar. Pada 1 Desember senilai Rp 20 juta, 13 Desember sebesar Rp 160 juta dan 18 Desember sebesar Rp 1 miliar, terakhir 27 Desember senilai Rp 550 juta. "Dari keterangan Agus, ada peminjaman uang sebesar Rp 1 miliar dengan tujuan dana tersebut merupakan dana gratifikasi dari seorang pengusaha yang memiliki piutang pada Pemkab PPU," sambungnya. Adapun pengusaha yang dimaksud ialah Zuhdi alias Yudi. Yudi diketahui memegang beberapa proyek pembangunan program Pemkab PPU. "Karena dana proyeknya belum bisa dicairkan pemerintah, maka dana gratifikasi tersebut diberikan dengan cara meminjam dana Korpri," tandas Arifin. Diketahui, Agus kala itu mendapatkan telepon dari Muliadi yang menyampaikan maksud tersebut. Agus pada awalnya menolak memberikan persetujuan, dengan alasan ketentuan AD/ART Korpri yang tidak memungkinkan. Namun akhirnya atas kolaborasi antara Muliadi dan pejabat lainnya, maka proses keluarnya dana tersebut bisa berjalan. "Plt Kepala BKAD PPU (Muhajir) menurut penuturan bendahara Korpri menjaminkan diri melalui sejumlah dana proyek yang dimiliki pengusaha yang masih belum bisa dicairkan Pemkab PPU," bebernya. Dari jaminan tersebut maka berjalanlah prosedur yang tidak sesuai prosedur tersebut. Pihak Bankaltimtara pun menyetujui mengeluarkan dana itu, setelah mendapatkan penjelasan dari Muliadi. Cairlah dana tersebut dalam bentuk cash. Kuat dugaan dana pinjaman inilah yang menjadi barang bukti fisik uang dalam OTT KPK beberapa waktu lalu. Dugaan ini juga diperkuat dengan foto dokumentasi berkas berita acara penyitaan berlogo KPK. Di dalamnya tercatat keterangan dari Sonny Wibisono selaku penyidik KPK. Yang telah menyita satu lembar salinan bukti transfer di Bankkaltimtara pada 17 Desember 2021. Berasal dari rekening Dewan Pengurus Korpri PPU ke rekening atas nama Achmad Zuhdi senilai Rp 1 miliar. Lebih lanjut, dari keterangan inilah para anggota bersepakat untuk melakukan rapat lanjutan. Untuk mengambil sikap atas kejadian tersebut. "Kami juga akan mendiskusikan hal ini dengan Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa tentang hal ini," pungkas Arifin. (rsy/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: