Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati di Salah Satu Ponpes di Balikpapan Ditahan
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur resmi menahan pelaku pelecehan seksual pondok pesantren di Kota Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Tersangka berinisial MS (50) sebelumnya juga telah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat pekan lalu. Hingga saat ini, polisi menyatakan laporan korban di ponpes tersebut masih sama, yakni ada 4 laporan pelecehan seksual . Namun, polisi akan tetap menunggu jika ada korban lainnya yang ingin melaporkan kasus ini. "Di sini dia (MS) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat lalu, dan saat itu juga polisi sudah mengamankan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo Kamis (20/1/2021) pada Disway Kaltim. Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan, jika tersangka MS ini berstatus sebagai pengasuh di ponpes tersebut dan sudah bertahun-tahun bertugas di ponpes tersebut. Dari informasi yang beredar, sebelum melakukan pelecehan kepada para korbannya MS mengiming-imingi mereka dengan sejumlah uang, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu. Selain itu mereka juga ada yang dibelikan makan hingga pakaian. "Iya betul, mereka diiming-imingi uang," jelasnya. Disinggung mengenai modus pelaku, Yusuf menambahkan jika MS pun mengajak mereka keluar dengan menaiki mobil. Dan di dalam kendaraan itulah MS melancarkan aksinya. Meski memang ada beberapa korban yang dilecehkan di dalam lingkungan pesantren. "Kebanyakan dilakukan di dalam kendaraan," tambahnya. Seperti diketahui, kasus pencabulan di salah satu ponpes di Kota Balikpapan yang sedang ditangani Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Kaltim ini dimulai dari para orangtua santriwati yang melaporkan pimpinan ponpes berinisial MS atas tuduhan pencabulan pada bulan Oktober 2021 lalu. Para orangtua santriwati melaporkan dugaan pencabulan didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Balikpapan. (Bom/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: