Rampas Kalung Anak Perempuan, Pemuda di Balikpapan Masuk Sel

Rampas Kalung Anak Perempuan, Pemuda di Balikpapan Masuk Sel

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polsek Balikpapan Barat berhasil menahan seorang pemuda berinisial AJ (23) pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 22.30 Wita, di sebuah warung internet (Warnet) di kawasan Balikpapan Barat. Adapun alasan AJ ditangkap oleh kepolisian, lantaran dari hasil penyelidikan tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat,  ia telah melakukan sebuah tindakan pidana, yakni merampas sebuah kalung emas milik korbannya pada Rabu (12/1/2022) lalu. Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, AJ telah mengambil secara paksa sebuah kalung emas seberat 2,2 gram milik seorang anak perempuan berusia di bawah 5 tahun. Baca juga: Enggak Kapok, Baru Sebulan Bebas, Aco Dipenjara Lagi di Polsek Balikpapan Barat "Kejadianya sore hari, pelaku lewat d idepan rumahnya dan melihat korban sedang bermain di depan rumah sendirian," ujarnya, Minggu (16/1/2022) kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Lanjut Kapolsek Balikpapan Barat, saat kondisi sepi pelaku pun langsung mendekati korban. Dengan tangan kananya pelaku menarik paksa kalung dari leher anak tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 800 ribu. Lantas orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Balikpapan Barat. "Kemudian unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat menerima laporan tersebut langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) serta meminta keterangan saksi," jelasnya. Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil menemukan ciri-ciri pelaku yang dicurigai atas nama AJ hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap. "Saat pelaku sedang berada di sebuah warnet Jalan Semoi, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat dan pelaku mengakui semua perbuatannya," tambahnya. Hasilnya, pelaku beserta barang bukti ditahan dan dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365  ayat (2) KUHP di mana ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun menantinya. (Bom/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: