Polda Kaltim Segel Tambang Batu Bara Ilegal di Kukar

Polda Kaltim Segel Tambang Batu Bara Ilegal di Kukar

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pencurian batu bara sebanyak 12.300 metrik ton senilai Rp 27 Milliar, berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dikawasan IUP milik PT Mahakam Sumber Jaya, tepatnya di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada akhir tahun 2021 lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, tambang batu bara ilegal ini digali dari kawasan milik IUP PT MSJ oleh orang tak bertanggungjawab. Setelah mendapat laporan dari pemegang IUP tersebut atas temuan lokasi tambang ilegal tersebut kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan menuju lokasi kejadian. "Jadi batu bara ini memang belum sempat dijual, tapi sudah ditumpuk di sepuluh titik," ujar Kombes Indra didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, saat rilis pengungkapan kasus, Jum’at (14/1/2022) petang pada Disway Kaltim. Kejadian ini diduga kuat merupakan salah satu upaya pencurian batu bara. Kepolisian saat ini akan berkoordinasi dengan pemilik IUP dalam hal ini PT MSJ guna pemanfaatan batu bara yang gagal dicuri tersebut. Selain mengamankan 12.300 metrik ton batu bara, kepolisian juga telah mengamankan enam unit ekskavator dan satu unit dump truck di lokasi kejadian. "Dari kegiatan operasi ini kami tidak menemukan orang yang sedang melakukan penambangan," jelas Indra. Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, kepada pihak yang merasa memiliki enam unit ekskavator dan satu unit dump truck tersebut untuk dapat berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri. "Kita persilakan ya bagi pemilik unit tersebut dapat berkordinasi dengan kami," tutupnya. (bom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: