Hamdam Tunggu SK Gubernur Jalankan Pemerintahan PPU

Hamdam Tunggu SK Gubernur Jalankan Pemerintahan PPU

PPU, nomorsatukaltim.com - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa tinggal menunggu surat keputusan (SK). Yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim untuk penunjukannya menjadi pengganti Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menjalankan roda pemerintahan Penajam Paser Utara. Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu lalu, posisi jabatan kepala daerah lowong. Secara otomatis berdasarkan aturan wakil lah yang menjalani segala urusannya. Namun begitu, Hamdam tetap menunggu keputusan hukum. "Walaupun secara aturan jika kepala daerah berhalangan, maka pekerjaan harus diurus oleh wakil," jelasnya, Jumat, (14/1/2022) pada DIsway Kaltim. Yaitu SK untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh) atau Penjabat (Pj) oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor. Hal itu diperlukan agar segala keputusan yang dibuat tidak cacat hukum. Adapun sejak kemarin Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Pemkab PPU sudah intens berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim. "Semoga itu cepat. Karena banyak sekali surat-surat yang harus ditandatangani, dengan dasar yang tidak boleh cacat hukum," tutupnya. (rsy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: