Kontrak Berakhir, Parkir Tepi Jalan di Paser Gratis

Kontrak Berakhir, Parkir Tepi Jalan di Paser Gratis

Paser, nomorsatukaltim.com - Penataan parkir di beberapa ruas jalan di Kabupaten Paser melibatkan pihak kedua. Kerja sama yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) ini telah berakhir pada Desember 2021 lalu. Untuk penerapan kembali lebih dulu harus dilakukan proses lelang. Namun hingga medio Januari 2022 ini urung dilaksanakan. Secara otomatis ruas jalan yang sebelumnya dipungut biaya parkir digratiskan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Inayatullah mengatakan, belum dilakukannya lelang karena masih proses mengevaluasi terkait penerapan parkir pada tahun lalu. Mulai realisasi pelaksanaan hingga mendengarkan masukan dari masyarakat. Baca juga: PPU Incar Parkiran Tempat Usaha untuk Katrol PAD "Termasuk ruas jalan yang kami kelola apakah berlanjut (tetap) atau ada penambahan titik parkir. Mudahan akhir Januari ini evaluasi sudah selesai, dan bisa langsung dilaksanakan proses lelang," kata Inayatullah, didampingi Kabid Perhubungan Darat Dishub Paser, Tri Gunawan kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Selain evaluasi ruas jalan dan mendengarkan masukan dari masyarakat, alasan lain belum dilakukannya proses lelang karena adanya informasi bakal dibangun sport center atau wisata terpadu di seberang Tepian Siring Kandilo, tepatnya di Desa Tuak, Kecamatan Tanah Grogot. Secara otomatis tempat parkir bakal dipindahkan. Andai tetap dipaksakan sebelum adanya kepastian penataan di Siring Kandilo, Dishub khawatir terjadi miskomunikasi dengan pihak pemenang lelang pelaksana parkir. Dikarenakan pemenang lelang diharuskan melakukan pembayaran diawal kerja sama. "Takutnya nanti pengguna parkir akan berpindah ke seberang (Siring Kandilo), sehingga pemenang lelang nanti menuntut kami, karena sudah dibayarkan di depan," tambah Tri Gunawan. Sebagai catatan, terdapat 9 ruas jalan yang dipungut retribusi parkir. Yakni, Jalan Pangeran Menteri, Jalan R Suprapto, Jalan RA Kartini, Jalan Yos Sudarso (Siring Sungai Kandilo), Taman Putri Petung, Jalan Jenderal Sudirman (Wisata Belanja), Gentung Temiang, Lapangan Prajurit, serta areal Lapangan Garuda dan arena promosi. "Penentuan tarif parkir itu dari Dishub sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2011. Untuk roda dua Rp 2 ribu, roda empat jenis penumpang Rp 3 ribu, serta kendaraan roda enam Rp 5 ribu," pungkas Tri. Sekadar informasi, penerapan pemungutan retribusi parkir pada tahun lalu diberlakukan Juli. Selain dilakukan evaluasi hingga proses lelang, juga terhambat karena pandemi COVID-19 yang saat itu belum melandai seperti sekarang. Meski 2021 hanya berjalan enam bulan, penerimaan parkir di tepi jalan umum lampaui target. Yakni ditargetkan Rp 72,7 juta terealisasi Rp 75,6 juta. (asa/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: