Abdul Gafur Mas’ud Ditetapkan Tersangka
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI). Hal itu disampaikan saat KPK merilis hasil operasi tangkap tangan di Penajam Paser Utara dan Jakarta, Kamis (14/1/2022) pukul 22.30 WIB (23.30 Wita) malam, di Kantor KPK RI di Jakarta dan disaksikan lewat live Instagram oleh media ini. Abdul Gafur Mas’ud (AGM) disangkakan menerima suap pengadaan barang dan jasa dan perizinan. "KPK menemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga KPK meningkatkan ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022) malam. Diketahui, dalam OTT itu KPK mengamankan 11 orang. Dari ke-11 orang itu, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah: Sebagai pemberi: AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta Sebagai penerima: AGM (Abdul Gafur Mas'ud) Bupati Penajam Paser Utara 2018-2023 (PPU) MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara; JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Abdul Gafur Mas'ud diketahui ditangkap KPK di salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta. Selain Abdul Gafur, ada 10 orang lain yang terjaring OTT KPK. (nos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: