Pertamini Ilegal di Kubar Menjamur

Pertamini Ilegal di Kubar Menjamur

KUBAR, nomorsatukaltim.com – Usaha minyak timbal modern kian menjamur di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Pertamini sebutan familiernya. Kurang lebih tiga tahun belakangan ini, usaha minyak eceran dengan mesin digital bak SPBU banyak dijumpai di pinggir jalanan. Usut punya usut ternyata keberadaan usaha tersebut terbilang ilegal. Faktanya belum ada satu pun pelaku usaha Pertamini di Kubar yang mengantongi izin dari Pemkab. “Kami belum memberikan rekomendasi izin terkait Pertamini ini, jadi kalau dikatakan legal ya belum,” kata Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kubar Ambrosius kepada nomorsatukaltim.com – Disway News Network (DNN). Baca juga: Tangkal Pertamini, Pertamina Bangun Pertashop Pertama di Tenggarong Tak hanya soal legalitas pendistribusian. Bahkan para pengusaha Pertamini juga melanggar hak cipta izin pakai Pertamina. “Memakai logo Pertamina itu juga tanpa izinnya. Semua Pertamini rata rata memakai logo resmi Pertamina. Bahaya itu tanpa izin,” ujarnya. Ia menerangkan, proses perizinan memakai logo Pertamina tak semudah membalikkan telapak tangan, banyak proses dilalui. Bahkan, Dirut Pertamina sudah mengklaim atas produk Pertamini tersebut bukan dari mereka. Kecuali mesin yang berada di SPBU resmi dan Pertashop. “Disdagkop tidak punya wewenang untuk menertibkan, karena upaya penindakan tersebut berada di tangan aparat hukum yang mengacu kepada Undang-Undang Migas. Kami hanya bisa mengawasi, mengenai harga dan juga ukuran atau takaran,” urainya. Di samping itu, kata dia, perihal takaran minyak dari Pertamini pun disoalkan. “Beda Pertamini beda juga takarannya. Entah bagaimana cara mereka mengatur takaran minyak yang keluar meski nominal penjualan yang sama. Ini masih jadi pengawasan,” tandasnya. LUK/ZUL Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: