Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Hibah, Kuasa Hukum Warga Sebut Banyak Keganjilan

Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Hibah, Kuasa Hukum Warga Sebut Banyak Keganjilan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Perkara dugaan penggunaan surat hibah palsu di Kabupaten Kutai Barat, memasuki sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Kota Balikpapan, Kamis (6/1/2022). Diberitakan sebelumnya, 4 warga Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim mengajukan permohonan pra peradilan pada Senin (20/12/2021) lalu. Pengajuan permohonan ini dengan termohon pihak Polda Kaltim lantaran keberatan dengan penetapan status tersangka yang dinilai terlalu terburu-buru. Di samping itu, penetapan tersangka itu dianggap mengandung kekeliruan secara fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara pada agenda kali ini, saksi yang dihadirkan sejumlah 5 orang. Di antaranya Kepala Adat Masirin, Kepala Kampung Aspiransah, penerjemah bahasa daerah Ipong dan dua orang saksi lainnya. Adapun pihak pemohon praperadilan, seperti sebelumnya, didampingi tim kuasa hukum dari Agus Amri. "Hari ini kami baru saja menyelesaikan agenda sidang praperadilan keterangan saksi dan pemeriksaan bukti baik dari pihak kepolisian, serta dari pihak kami selaku pemohon," ujar Amri, Kamis (6/1/2022), usai sidang kepada nomorsatukaltim.com, jaringan media harian Disway Kaltim. Ia merasa menyayangkan bahwa pelapor tidak diperiksa. Amri menilai, pelapor diharuskan ikut diperiksa dalam materi pra peradilan. Namun ia mengaku tidak keberatan. Pasalnya, pihak pemohon sudah mengajukan sejumlah bukti dan saksi. Termasuk mendengarkan bukti-bukti yang dimiliki Polda Kaltim. "Ternyata yang kami temukan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik penyidik Polda Kaltim, ada banyak hal yang keterangannya dipalsukan," sebut Amri. Dia menjelaskan, contoh keterangan palsunya, Derahim mengaku anak kandung almarhum Garim. Sementara istri dari almarhum Garim, Novitasari mengatakan tidak tahu menahu adanya surat hibah, seolah-olah akta hibah jatuh dari langit. "Maka dari itu, Derahim dan Novitasari akan kita laporkan ke Polda Kaltim terkait laporan keterangan palsu, karena di dalam BAP jelas merugikan klien kami," tegasnya. Sementara itu saat ingin dikonfirmasi, sejumlah penyidik dari Ditkrimum Polda Kaltim enggan melontarkan sepatah kata pun dan memilih meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. (Bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: