Oknum Polda Kaltim Berpangkat Bripda Jadi Tersangka Penganiayaan

Oknum Polda Kaltim Berpangkat Bripda Jadi Tersangka Penganiayaan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Seorang anggota Polda Kaltim Bripda berinisial RZ (23) diamankan Propam Polda Kaltim setelah disangka melakukan tindak pidana penganiayaan. Kejadiannya sendiri di rumah kos korban yang berinisial AM (31), diperkirakan terjadi pada pukul 07.00 Wita pagi pada Minggu (1/1/2022) lalu. AM yang baru pulang bekerja, langsung mendapat pukulan tangan kosong ke tubuh korban berkali-kali. Korban pun lantas mengadukan hal tersebut ke Polresta Balikpapan. Baca juga: Oknum Personel Polda Kaltim Diduga Pukul Seorang Wanita di Balikpapan Pasca insiden tersebut, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku RZ dan digiring ke Mapolda Kaltim. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo. "Setelah kejadian, langsung diamankan oleh personel kita dari Propam Polda. Langsung diperintahkan Bapak Kapolda untuk diamankan di sel dan di proses selanjutnya," ujar Yusuf, Kamis (6/1/2022) kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Ditanya motif, Yusuf menjelaskan, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras alias miras sehingga tidak dapat mengontrol emosinya. "Jadi korban pulang, sudah ditunggu di sana oleh pelaku. Terus motifnya (belum tahu) gimana, main pukul aja," jelas Yusuf. Pelaku sendiri akan diproses oleh pihak Polresta Balikpapan lantaran korban yang melaporkan ke sana. Adapun untuk penindakannya, kata Yusuf, mengacu pelanggaran kode etik karena menyangkut perbuatan pidana. Di mana setelah dijalankan persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, tinggal melihat keputusan Majelis Hakim. Dijelaskan, jika nantinya akan berlanjut ke sidang kode etik. "Ancaman terberatnya sampai dengan pemecatan, PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat). Kalau putusan kan nanti ya. Kita enggak bisa sampaikan," tambah Yusuf. Yusuf menekankan, berkaca dari kejadian ini, sebagaimana diamanatkan Kapolri, pihaknya tidak akan segan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Terlebih pelanggaran pidana. "Pokoknya anggota melakukan pelanggaran apalagi pidana, karena polisi itu sudah masuk dalam ranah pidana umum, memenuhi unsur pidana umum, kita tindak," tutupnya. (Bom/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: