Soal Ganti Rugi Lahan RSUD Baru Ulu, Pemkot: Appraisal Bangunan Sudah Sesuai

Soal Ganti Rugi Lahan RSUD Baru Ulu, Pemkot: Appraisal Bangunan Sudah Sesuai

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemkot Balikpapan memastikan appraisal ganti rugi lahan warga terdampak rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), di Balikpapan Barat, sudah sesuai. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud memastikan rencana Pemkot Balikpapan untuk merealiasikan bangunan infrastruktur fasilitas pelayanan kesehatan di Baru Ulu itu, tetap berjalan. "Tim appraisal itulah yang menilai, karena yang diganti itu adalah bangunan," ujar Rahmad, Selasa 4 Januari 2021 kepada nomorsatukaltim.com, jaringan media harian Disway Kaltim. Menurutnya, perhitungan Pemkot Balikpapan melalui tim appraisal yang dipimpin Asisten I Setdakot Balikpapan Syaiful Bahri sudah sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun yang dinilai adalah bangunannya saja, karena Pemkot Balikpapan sebelumnya telah dijelaskan memiliki sertifikat lahan atau tanahnya. "Saya pikir ya, tidak mungkin kita (Pemkot) menzalimi masyarakat kita. Tentunya apa yang kita lakukan ini adalah, kepentingannya untuk masyarakat lebih banyak lagi," urainya. Rahmad berharap masyarakat yang mendapat ganti rugi untuk bangunan atau rumahnya melalui uang kerohanian, dapat menerima kompensasi itu dengan ikhlas. "Karena yang kita lakukan ini adalah manfaatnya untuk kepentingan masyarakat lebih banyak. Apa lagi masalah rumah sakit," katanya. Menurutnya wajar bila ada sebagian masyarakat yang merasa tidak puas dengan appraisal dan mempersilakan warga bila bisa memberikan perhitungan yang lebih layak untuk diajukan ke Pemkot Balikpapan. "Sekali lagi, kami selaku kepala daerah enggak mau menzalimi masyarakat. Sepanjang haknya itu memang dia dapat lebih dari itu, maka akan kita kasih lebih. Tapi karena kita juga punya perhitungan nilai appraisal yang dilakukan oleh asisten 1, bahwa nilai itu sedemikian yang mereka dapat. Artinya itu yang kita ikuti," katanya. Menurutnya tidak mudah bagi Pemkot Balikpapan merubah appraisal yang sudah ada karena berkaitan dengan regulasi yang berlaku. "Enggak mungkin kita kasih lebih, nanti dikira korupsi lagi, atau mark up lagi," katanya. Ia memastikan program pembangunan infrastruktur peningkatan Rumah Sakit Sayang Ibu menjadi rumah sakit tipe C itu akan tetap berjalan sesuai dengan rencana awal. Di mana luas lahan yang digunakan sekitar 5.100 meter persegi, lokasinya tepat berada di RT 16, Baru Ulu, dekat dari Gang Perikanan dan berjarak sekitar 200 meter dari Galangan PT MASA.  "Dalam proses, belum selesai. Dalam penyusunan DED (Detail Enginering Design)," imbuhnya. Sebelumnya, warga RT 16 diwakili kuasa hukumnya Oki M Alfiansyah, keberatan dengan appraisal yang diajukan Pemkot Balikpapan. Para warga yang tinggal di Gang Perikanan, RT 16, Baru Ulu, Balikpapan Barat, meminta agar Pemkot Balikpapan meninjau ulang appraisal yang sudah diajukan, karena dianggap terlalu kecil. Oki yang menjadi kuasa hukum atas nama tujuh Kepala Keluarga (KK) pemilik lahan di kawasan tersebut, menilai ganti rugi lahan yang dipergunakan untuk pembangunan RSUD tersebut, dinilai tidak sesuai. "Warga sangat keberatan," ujar Oki, Rabu, 29 Desember 2021. Menurutnya warga sudah menerima informasi terkait harga lahan mereka yang disesuaikan dengan appraisal. "Coba kami meminta kepada panitia atau Pemkot Balikpapan untuk meninjau kembali nilai appraisal yang diberikan kepada masyarakat terdampak tersebut. Karena nilainya sangat kecil sekali," katanya. Oki kemudian menunjukkan appraisal yang telah ditentukan Pemkot Balikpapan terhadap tanah dan bangunan milik warga. Nilainya berkisar Rp 79 juta sampai yang termahal sekitar Rp 147 juta. Sementara nilai bangunan atau rumahnya saja, menurut warga setempat semestinya ditaksir lebih besar. "Bahkan untuk bangunan rumahnya saja, nilainya sudah di atas sekitar Rp 80 juta. Ini kan nilainya sangat tidak wajar. Kalau seandainya ada ganti rugi dengan nilai seperti itu. Lagi pula tujuh warga yang tinggal di sana itu, mereka juga punya alas hak," ungkapnya. Oki menyebut warga sekitar punya legalitas yang kuat terhadap klaim kepemilikan tanah. Ia siap membuktikannya melalui jalur hukum, bila diperlukan. "Tapi dengan tujuan pemkot (membangun RSUD), apa lagi dipimpin oleh Wali Kota Balikpapan Bapak Rahmad Mas'ud, kami berharap wali kota bisa memandang secara arif terhadap ganti rugi ini," imbuhnya. Adapun jumlah Kepala Keluarga (KK) di RT 16 Baru Ulu yang terdampak pembangunan RSUD itu disebutnya mencapai sekitar 20 KK. Ia menyebut keinginan warga sebenarnya tidak terlalu ribet. Mereka hanya ingin nilai yang diterima, sewajarnya dan sepantasnya saja. "Agar mereka walaupun harus pindah, bisa dibuat beli rumah tempat tinggal lagi," katanya. Oki bilang, kehidupan warga di sana cukup memprihatinkan. Kondisi ekonominya sulit, sehingga selama 70 tahun belakangan tidak bisa mengurus sertifikat tanah. Makanya sampai sekarang legalitas kepemilikan tanahnya masih berupa segel. Oki menunjukkan salahsatu segel yang bertuliskan atas nama Madung, yang menerima hibah berupa sebidang tanah dari ahli waris atas nama Karel Bruinier. Segel itu tercatat sejak 1937. "Kasihan mereka itu. Ada dua orang tua sudah sakit stroke. Pemerintah harus memahami kondisi warganya," katanya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: