Tragedi Lakalantas Makan Korban, DPRD Balikpapan dan Dishub Beda Pendapat

Tragedi Lakalantas Makan Korban, DPRD Balikpapan dan Dishub Beda Pendapat

Balikpapan, nomorsatukaltim.com- Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh turut angkat bicara terkait tragedi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di simpang empat lampu merah MT Haryono akhir tahun kemarin. Kejadian tersebut menurutnya tak terlepas dari lalainya pemerintah dalam penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat. "Barangkali bagian lalu lintas tidak memantau secara utuh dan bisa jadi mereka curi-curi melintas dengan cara curi-curi ya. Kemudian terburu-buru dan lain sebagainya karena takut dengan Perwali itu, akhirnya terjadi kejadian yang tidak diduga-duga," kata Abdulloh kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: Lalulintas di Balikpapan Jadi Atensi Sepanjang 2021, Angka Lakalantas Lumayan Tinggi Jika merujuk pada Perwali tersebut, kendaraan peti kemas 20 feet atau truk/kontainer dilarang melintas di jalan kota pukul 06.00- 09.00 Wita. Juga pukul 15.00- 18.00 Wita. Nyatanya truk kontainer yang menewaskan seorang pengendara motor tersebut tetap melintas di waktu yang terlarang. "Pengawasan harus diperketat dan sanksi yang tegas. Perwali ini memang masih mandul. Kita akan evaluasi ini," katanya. Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Sudirman Djayalaksana mengklaim tidak ada pelanggaran pada Perwali nomor 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat. "Terkait dengan aturan jam operasional, sementara tidak ada yang dilanggar dari beroperasinya kendaraan itu, sesuai Perwali 60 kan kendaraan itu 20 feet ya, jadi kecil kontainernya itu boleh sebenarnya jam segitu," "Kecuali yang 40 feet itu tidak boleh melintas di siang hari, bolehnya malam hari. Artinya tidak ada pelanggaran secara kendaraan yang melintas di jalan Kota untuk kendaraan kontainer yang 20 feet," tambahnya. Pun begitu, dia mengatakan truk yang terlibat laka tersebut Kirnya sudah tidak berlaku sejak 2017 dan berasal dari luar Kota Balikpapan. Berdasarkan rekaman CCTV milik Dishub bahwa kendaraan itu mengalami rem blong. (fdl/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: