Warga Tenggarong Geger, Pelaku Bacok Istri dan Seorang Laki-Laki Usai Diduga Selingkuh

Warga Tenggarong Geger, Pelaku Bacok Istri dan Seorang Laki-Laki Usai Diduga Selingkuh

Kukar, nomorsatukaltim.com - Warga RT 35 Tenggarong, mendadak geger. Saat sebagian besar masyarakat sedang menjalankan ibadah Salat Jumat, pertikaian dan pembacokan pun terjadi, Jumat (31/12/2021). Dari keterangan yang dijelaskan oleh Kapolsek Tenggarong Iptu Nursan, kejadian yang terjadi sekitar pukul 12.22 WITA tersebut, melibatkan tiga orang. Yakni sepasang suami istri dan seorang laki-laki, yang diduga selingkuhan dari istri pelaku. Diketahui, pelaku merupakan seorang pedagang baju, yang menjajakan dagangannya di Kutai Barat (Kubar). Ke Tenggarong hanya untuk membeli baju dan dijual kembali ke Kubar. Terkadang hanya dua hari berada di Tenggarong, itupun hanya untuk membeli baju. Baca juga: Perselingkuhan Masuk Perbup Kode Etik ASN Dari keterangan yang disampaikan dalam proses interogasi, pelaku memang sudah menaruh curiga dalam beberapa hari terakhir ini. Untuk memastikan kecurigaannya, pelaku yang diketahui berinisial AP (38) pun meminta izin untuk pergi ke Desa Jonggon. Namun diam-diam kembali ke rumah lewat pintu belakang. Kemudian pelaku memanjat ke atas plafon rumah dan bersembunyi. Setelah kurang lebih dua jam di atas plafon, pelaku mendapati laki-laki yang diketahui berinisial KT memasuki rumah berlanjut ke kamar bersama korban EA (33). Emosi pelaku pun memuncak hingga ke ubun-ubun, setelah melihat istrinya melakukan hubungan layaknya suami istri dengan KT. Langsung saja, pelaku turun sembari mengambil pisau daging dan menghancurkan pintu. Setelahnya langsung membacok korban KT. Melihat korban KT kabur lewat jendela dengan keadaan bugil, pelaku pun melanjutkan pembacokan kepada si istrinya. "(Setelahnya) pelaku meninggalkan TKP dan menyerahkan diri ke Polsek Tenggarong," jelas Nursan pada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN) Jumat (31/12/2021). Kedua korban pun diketahui menderita luka bacok serius dan sudah dilarikan ke RSUD AM Parikesit Kukar untuk mendapatkan perawatan. Sementara, Polsek Tenggarong sedang mendalami keterangan dari para saksi. Dari saksi yang berada di TKP, namun belum bisa hadir lantaran trauma melihat kejadian pembacokan tersebut. "Pelaku bisa dikenakan pasal terkait penganiayaan berat, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Nursan. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: