Tahun 2021, Tindak Kriminal Pencurian Tertinggi di Kutim

Tahun 2021, Tindak Kriminal Pencurian Tertinggi di Kutim

Kutim, nomorsatukaltim.com – Sepanjang tahun 2021 ini tindak kriminalitas di Kutai Timur (Kutim) masih kerap terjadi. Hasil rilis Polres Kutim, tahun ini kasus pencurian menjadi yang tertinggi. Diikuti oleh tindak pencabulan, penggelapan, judi dan penganiayaan. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tindak kriminal pencurian ini mengalami kenaikan. Dari yang hanya 20 kasus di tahun lalu, menjadi 43 kasus pada 2021 ini. Sementara kasus pencabulan yang sebelumnya jadi yang teratas justru mengalami penurunan. Begitu juga dengan kasus penganiayaan. Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko mengatakan, rilis tahunan ini adalah bentuk evaluasi kinerja kepolisian. Acuannya tentu saja hasil giat sepanjang tahun 2021 ini dan semuanya terangkum dalam rilis pers akhir tahun Polres Kutim. Baca juga: Sosiolog: Ikatan Sosial Kendur, Kriminalitas Naik “Seperti biasa kami menyampaikan hasil kinerja sepanjang tahun 2021 ini. Berbagai kegiatan kami rangkum dalam bentuk data kejahatan,” ucapnya kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Secara umum, lanjutnya, tindak kejahatan di Kutim relatif menurun di tahun ini. Hanya saja tindak kriminal pencurian meningkat secara drastis dan mendominasi. Ia pun mengingatkan agar warga di Kutim untuk tetap selalu waspada. “Serta tidak sungkan untuk langsung melaporkan berbagai kejahatan ke pihak kepolisian,” tuturnya. Selain itu, Satreskrim Polres Kutim juga berhasil mengungkap tindak pidana korupsi. Terutama terkait dengan penyelewengan penggunaan Dana Desa. Ada tiga kasus yang berhasil diungkap hingga penghujung tahun ini. Mulai Dana Desa Tahun 2017 di Desa Kadungan Jaya, Kecamatan Kaubun dengan kerugian negara mencapai Rp 353 juta. Ada pula pada tahun anggaran 2020 di Desa Bukit Permai, Kecamatan Kaliorang sebesar Rp 445 juta dan di Desa Manubar, Kecamatan Sandaran sebesar Rp 1,1 miliar. Hingga akhir tahun ini semua tindak kriminal itu masih ada yang berjalan proses hukumnya. Sehingga Polres Kutim masih memiliki tugas untuk menyelesaikan 16 kasus yang tersisa. Pihaknya siap untuk menindaklanjuti kasus yang tersisa ini. “Masih ada yang dalam proses penyidikan dari seluruh laporan yang kami terima,” tandasnya. (bct/zul)

Tahun 2020 Tahun 2021
Pencabulan (36 Kasus) Pencurian (43 Kasus)
Penggelapan (21 Kasus) Pencabulan (23 Kasus)
Pencurian (20 Kasus) Penggelapan (21 Kasus)
Penganiayaan (16 Kasus) Perjudian (17 Kasus)
Illegal Logging (15 Kasus) Penganiayaan (14 Kasus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: