Tahun 2021 Pengungkapan Narkoba di Samarinda Meningkat

Tahun 2021 Pengungkapan Narkoba di Samarinda Meningkat

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Peredaran narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memang terkenal paling banyak. Namun, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda dibawah pimpinan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman dan Kasat Reskoba AKP Rido Doly Kristian tidak tinggal diam. Buktinya, dalam kurun waktu satu tahun. Banyak kasus narkoba yang berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tercatat pada tahun 2020 lalu, kasus yang berhasil ditangani Satreskoba Polresta Samarinda sebanyak 197 kasus. Sementara pada tahun 2021 sebanyak 219 kasus atau meningkat 10 persen. Sementara untuk jumlah tersangka yang diamankan pada tahun 2020 sebanyak 268 orang, sementara tahun 2021 sebanyak 308 orang atau meningkat 13 persen. Kemudian untuk Crime Clearence (Penyelesaian Perkara) pada tahun 2020 sebanyak 214 kasus. Sementara pada tahun 2021, Satreskoba Samarinda kembali menoreh prestasi dengan menyelesaikan perkara sebanyak 227 kasus atau meningkat 6 persen. “Itu semua berkat kerja keras seluruh personil Satreskoba Polresta Samarinda. Serta dukungan dari pimpinan Polresta Samarinda, baik Kapolresta maupun Wakapolresta. Dan keberhasilan ini juga tak luput dari dukungan serta informasi dari seluruh masyarakat,” ungkap Kompol Rido pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com – Grup Disway News Network (DNN), Kamis (30/12/2021) siang. Untuk barang bukti, pada tahun 2020 Satreskoba Samarinda berhasil mengamankan sebanyak 17.360,8 gram atau 17 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu. Dan pada tahun 2021, kembali menggagalkan barang haram serupa sebanyak 47.961,6 gram atau 47 kilogram lebih. “Meningkat 64 persen,” terang perwira yang pernah menjabat tiga kali Kasat Reskrim ini. Selanjutnya untuk narkoba jenis ekstasi. Pada tahun 2020 pihaknya mengamankan sebanyak 5.009 butir, sedangkan ditahun 2021 sebanyak 38.094 butir atau meningkat 86 persen. Kemudian untuk ganja, pada tahun 2020 sebanyak 2.003,18 gram dan tahun 2021 sebanyak 2.230,35 gram. Dan terakhir double l (LL), pada tahun 2020 sebanyak 6.646 butir, sementara tahun 2021 sebanyak 72.050 butir atau meningkat 90 persen. “Kami tidak akan tinggal diam sampai disini saja. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda. Karena narkoba ini merupakan musuh bersama dan sangat berbahaya bagi anak-anak penerus bangsa,” tegas Rido. (bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: