Enggak Kapok, Baru Sebulan Bebas, Aco Dipenjara Lagi di Polsek Balikpapan Barat

Enggak Kapok, Baru Sebulan Bebas, Aco Dipenjara Lagi di Polsek Balikpapan Barat

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat menangkap seorang pelaku kriminal berinisial MC alias Aco (36). Ia ketahuan menggondol 2 unit ponsel, Minggu (26/12/2021) lalu.

Kejadiannya sendiri bertempat di kawasan Jalan L. Suprapto Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, Aco melancarkan aksinya sekitar pukul 07.15 Wita. Dimana saat itu ia tengah berjalan-jalan. Kemudian melihat sebuah rumah dengan kondisi pintu belakang terbuka. Aco nekat memasuki rumah tersebut ke bagian dapur. Di sana Aco mengambil 2 unit ponsel yang sedang di-charge oleh pemiliknya. Ia lantas kabur membawa kedua ponsel tersebut dan melarikan diri. "Jadi saat korban kehilangan, laporlah dia ke Polsek Balikpapan Barat. Kemudian kita lidik, di TKP ada CCTV. Terlihatlah pelaku itu," ujar Kompol Totok, Rabu (29/12/2021). Aco sendiri dinilai tak asing bagi kepolisian, khususnya Polsek Balikpapan Barat. Pasalnya, ia baru bebas sebagai narapidana sebulan terakhir dengan kasus kepemilikan senjata tajam (sajam). Tidak hanya itu, Totok menjelaskan, tersangka Aco sudah sering melakukan pencurian ponsel dimana-mana. Dan kejadian ini bukan kali pertama Aco melancarkan aksinya. Akhirnya, tak butuh waktu lama jajaran Polsek Balikpapan Barat langsung mendatangi kediaman Aco yang berlokasi di Jalan Sepakat III, Baru Tengah, Balikpapan Barat. "Di rumahnya kita interogasi. Kita geledah rumahnya, dan kita temukan sebuah ponsel dengan merk Vivo J12. Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polsek Balikpapan Barat," jelasnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, satu ponsel lainnya yang berhasil dicuri bermerk Samsung J7 telah dijual kepada seseorang seharga Rp 300 ribu. Adapun pembeli ponsel itu, kata Totok, telah dikantongi identitasnya dan akan dilakukan penangkapan dengan sangkaan penadah, sebagaimana termuat dalam Pasal 480 KUHP. "Satunya sudah kita kantongi namanya, dalam waktu dekat akan kita ambil. Kita kenakan pasal penadahan," tambahnya. Sementara itu, untuk tersangka Aco, terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (bom/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: