Lanjutan Korupsi Rp 3,44 Miliar di MTsN Semuntai, Tujuh Saksi Benarkan Telah Akui Dapat Transferan Uang

Lanjutan Korupsi Rp 3,44 Miliar di MTsN Semuntai, Tujuh Saksi Benarkan Telah Akui Dapat Transferan Uang

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Sidang perkara korupsi penyalahgunaan anggaran belanja pegawai di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Semuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser Anggaran 2015 - 2017, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, pada Kamis (23/12/2021) sore. Menghadirkan terdakwa Arifin dan Muhammad Idris Usman, yang diduga melakukan korupsi secara berjamaah hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,44 miliar. Keduanya dihadirkan melalui sambungan virtual lantaran sedang menjalani masa penahanannya di Lapas Kelas IIB Paser. Sebelum masuk kedalam fakta persidangan, perlu diketahui, bahwa terdakwa Arifin adalah mantan Kepala Sekolah MTsN Semuntai, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan terdakwa Muhammad Idris bertugas sebagai Kepala Tata Usaha dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di Sekolah MTsN Semuntai. Perkara rasuah yang menjerat kedua tenaga pendidik tersebut, merupakan hasil pengungkapan Satreskrim Polres Paser. Sebelum kedua terdakwa korupsi itu diproses hukum, polisi lebih dahulu menangkap pelaku utama bernama Alim Bahri. Pria yang telah berstatus sebagai narapidana itu, berperan sebagai pengelola keuangan di MTsN Semuntai. Alim Bahri telah ditetapkan dan diputus bersalah atas kasus korupsoi berjamaah ini. Kini mendekam di Rutan Klas IIA Samarinda sejak tahun 2019 lalu. Modus terpidana Alim Bahri dalam menyimpangkan anggaran belanja pegawai, dengan cara mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening milik orang lain. Uang yang telah dikirimkan tersebut, lalu ditranfer kembali ke rekening pribadinya. Dalam prakteknya, pemilik rekening tak mengetahui muasal uang yang telah dikirimkan tersebut. Agar memuluskan tindak kejahatannya, Alim Bahri memberikan sejumlah uang kepada pemilik rekening yang dipinjamnya, sebagai tanda terima kasih. Sementara itu, terdakwa Arifin dan Muhammad Idris Usman kini diproses hukum lantaran dugaan keterlibatan menyimpangkan anggaran belanja pegawai. Kedua terdakwa yang mengetahui perbuatan terpidana Alim Bahri ikut serta menikmati anggaran tersebut, hingga merugikan negara sebesar Rp 3,44 miliar. Hasil dari pengembangan Polres Paser, terdakwa Arifin dan Idris disebut telah memakan anggaran belanja pegawai, berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja (Tukin), dan Honor Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Kerugian negara sebesar Rp 3,44 miliar, bersumber dari Anggaran Kementerian Agama (APBN) tahun anggaran 2015 - 2017. Temuan ini Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Nomor 58/LHP/XXI/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 silam. Sementara itu, berdasarkan asset tracking yang berhasil ditemukan pihak kepolisian, terdakwa Arifin menerima dana sebesar Rp 100 juta, Muhammad Idris Usman sebesar Rp 400.932.400, dan Alim Bahri sebesar Rp 800.121.900. Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1. Masuk kedalam fakta persidangan yang dipimpin oleh Hasanudin selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Suprapto dan Muhammad Nur Ibrahim sebagai Hakim Anggota. Didalam persidangan beragendakan pemeriksaan keterangan saksi, nampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dony Dwi Wijayanto dari Kejaksaan Negeri Paser, kembali menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi. Seluruhnya bagian internal dari Sekolah MTsN Semuntai Paser. Masing-masing saksi itu bernama Fitriani, Mariana, Nursatriana, Risa Agustini, Nurhasanah, M Rudini dan Sisriyanto. Ketujuh saksi yang dihadirkan JPU dialam ruang sidang tersebut, berstatus sebagai pegawai dan tenaga pendidik di MTsN Semuntai. Saat palu persidangan diketuk, Majelis Hakim langsung mencecar pertanyaan kepada para saksi secara bergiliran. Singkat cerita, dihadapan Majelis Hakim ketujuh saksi itu membenarkan, bahwa rekening mereka telah dipinjam oleh terpidana Alim Bahri maupun terdakwa Arifin dan Muhammad Idris Usman. Kendati demikian, seluruhnya bersaksi, bahwa mereka tak tahu menahu perihal muasal uang yang telah ditransferkan oleh terpidana Alim Bahri. Hanya saja, setelah menerima transferan sejumlah uang itu, mereka diminta untuk segera kembali mengirimkan uang tersebut ke nomor rekening milik Alim Bahri. Hal tersebut seperti apa yang telah disampaikan oleh Alim Bahri, saat menjadi saksi pada persidangan sebelumnya. Terungkap, bagaiamana terpidana Alim Bahri menggunakan anggaran belanja pegawai Kementrian Agama melalui APBN tersebut. Yakni dengan cara meminjam rekening dari para saksi. Awalnya sejumlah uang ditransfer ke rekening yang dipinjam. Kemudian terpidana ataupun kedua terdakwa, meminta agar para saksi untuk segera mengirimkan uang tersebut ke rekening milik Alim Bahri. Seperti yang diungkapkan oleh salah satu saksi bernama M Rudini. Kepada Majelis Hakim, pria yang bertugas sebagai Security di MTsN Semuntai itu mengaku, dari meminjamkan rekening dan mentransfer uang yang diminta terdakwa ataupun terpidana, ia diberikan imbalan sejumlah uang. "Saudara saksi Rudini, silahkan anda sampaikan. Langsung saja, ada kaitan apa saksi dihadirkan di persidangan atas perkara kedua terdakwa ini," tanya Ketua Majelis Hakim. "Terkait ada menerima transferan Yang Mulia," Jawab Rudini. "Ada berapa kali Anda ditransfer," tanya Ketua Majelis Hakim. "Saya lupa berapa kali Yang Mulia. Kalau tidak salah, yang saya ingat ada empat kali Yang Mulia," jawab Rudini. "Anda tahu uang itu asalnya dari mana," tanya Ketua Majelis Hakim. "Tidak tahu Yang Mulia, saya taunya hanya ditransfer lalu diminta untuk kembali mentransfer uangnya ke pak Alim (terpidana)," jawab Rudini. "Kapan anda ditransfer dan berapa besarnya," tanya Ketua Majelis Hakim. "Saya lupa Yang Mulia. Yang saya ingat, saya ditransfer Rp 22 juta 500 ribu," jawab Rudini. "Terus?" Tanya Ketua Majelis Hakim. "Saya diminta untuk transfer lagi Rp 22 juta," jawab Rudini. "Sisanya buat siapa," tanya Ketua Majelis Hakim. "Rp 500 ribu buat saya Yang Mulia," jawab Rudini. "Lalu setelah tau ternyata ada perkataan ini, anda yang diperiksa penyidik sudah mengembalikan uang itu," tanya Ketua Majelis Hakim. "Sudah Yang Mulia," jawab Rudini. "Lalu, saat anda menerima transferan sebanyak empat kali itu, anda dikasih uang sisa (diberikan) di ATM berapa," Tanya Majelis Hakim. "Yang saya ingat, selalu Rp 500 ribu Yang Mulia," jawab Rudini. "Kapan anda mengetahui kalau (terdakwa) tersandung perkara ini," tanya Ketua Majelis Hakim. "Tahunya saat pak Alim di penjara. Hanya saja, sebelumnya saya tidak pernah dipanggil untuk jadi saksi atas kasus Pak Alim Bahri. Baru kali ini saya dipanggil untuk jadi saksi," tandasnya. Setelah mencecar Rudini, Majelis Hakim kembali melemparkan pertanyaan kepada enam saksi lainnya secara bergiliran. Pertanyaan yang dilontarkan masih seputar dana TPG, Tukin, dan PPNPN yang diterima para saksi. Selain itu saksi juga ditanya terkait rekening yang digunakan saksi Alim Bahri untuk menampung pencairan dana belanja pegawai TPG, Tukin, dan Honor PPNPN. Sebagaimana yang disebutkan JPU dalam dakwaannya. Bahwa kedua terdakwa tidak menguasai administrasi keuangan yang keseluruhannya menggunakan sistem aplikasi. Sehingga mempercayakan pengajuan dan revisi anggaran keuangan di MTsN Semuntai kepada terpidana Alim Bahri. Saksi Alim Bahri dianggap memahami administrasi keuangan berbasis aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). Disinilah Alim Bahri bersama terdakwa Arifin dengan nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dan Terdakwa Muhammad Idris Usman nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr melakukan penyimpangan anggaran. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, nampak persidangan masih berlangsung. Setelah dirasa cukup, Majelis Hakim lantas mempersilahkan JPU untuk mencecar pertanyaan kepada para saksi, yang turut diikuti oleh Kuasa Hukum kedua terdakwa. (aaa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: