Penganiaya Anjing di Medsos Siap-Siap Ditangkap Polda Kaltim
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Balikpapan Cat Rescue Foundation (BCRF) melaporkan sebuah postingan di media sosial. Yang mempertontonkan aksi penganiayaan terhadap hewan ke Polda Kaltim, Kamis (23/12/2021) siang . Pelaporan ini diketahui dalam rangka merespons distribusi audio visual yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Dasar pelaporan ini ada dua postingan. Masing-masing dengan dua akun berbeda. Salah satunya, diposting oleh akun dengan nama pengguna Yafet Evy Acel. Video yang diposting memperlihatkan seseorang berbaju merah tengah memukul anjing yang terikat lehernya beberapa kali dengan menggunakan sebilah kayu. Aksi penganiayaan itu berlangsung selama beberapa kali hingga anjing tampak tidak lagi bergerak. Sebelum dianiaya, anjing terlihat tampak ketakutan dan berusaha menjauh namun terhalang oleh rantai yang menjerat di lehernya. BCRF tak sendiri mengadukan hal itu. Adapun ia didampingi oleh Bali Animal Defender dan sejumlah kuasa hukum. Di antaranya Hamsuri, Ni Nyoman Suratminingsih, Hery Sunaryo, Jufriansyah, Mappaselle, dan Antonius Prada Nama. Salah seorang anggota BCRF, Anto (35) mengatakan bahwa 2 kasus yang dilaporkan diduga terjadi di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. "Pertama, di Balikpapan. Terduga pelakunya di Kampung Baru melakukan penyiksaan anjing hingga mati. Kedua, di Samarinda dengan hal yang sama juga," ujar Anto usai membuat laporan. Sampai saat ia membuat laporan, postingan tersebut sejatinya sudah dihapus. Namun, dari pemilik akun yang dilaporkan, tidak memiliki itikad baik untuk setidaknya meminta maaf secara terbuka. " Tapi screenshot-nya sudah kita ambil," jelas Anto. Salah satu kuasa hukum, Hamsuri mengatakan, laporan penganiayaan ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memperlakukan hewan dengan sadis, terutama hewan domestik atau peliharaan. Menurut dia, dengan menganiaya hewan, ada sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar. Terlebih jika perbuatan keji itu sampai diposting ke media sosial. "Itu jelas melanggar UU ITE ya. Itu ada Pasal 27 yang ancaman hukumannya bisa sampai 6 tahun. Perbuatannya sendiri menyiksa hewan juga diatur di KUHP, Pasal 302. Kalau sampai meninggal bisa sampai 6 bulan kurungan," ujarnya. Pihak SPKT Polda Kaltim sendiri mengatakan, kasus ini bisa ditangani dan sudah dibuat untuk laporannya. Lebih lanjut, pelapor dianjurkan untuk membuat laporan lebih lanjut di Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim. "Besok kita akan kesini lagi, ke Krimsus," tambah Hamsuri. (bom/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: