Empat Warga Kubar Ajukan Praperadilan di PN Balikpapan, Kasusnya Apa?

Empat Warga Kubar Ajukan Praperadilan di PN Balikpapan, Kasusnya Apa?

Balikpapan, nomorsatukaltim.com  – Empat warga Kubar mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Dengan terlapor Polda Kaltim dan penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltim, Senin (20/12/2021) siang. Mereka adalah Eleazer Chang, Kuang, Palemiah dan Pilus yang diwakili oleh kuasa hukum. Pengajuan praperadilan ini lantara penetapan status tersangka terhadap keempat warga Kubar tersebut dinilai terlalu dini. Dan terdapat kekeliruan secara fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Salah satu perwakilan kuasa hukum warga Kutai Barat, Ali Irham mengatakan, hal-hal yang mendasari diajukannya pra peradilan ini adalah kliennya telah digugat oleh seseorang bernama Derahim. Yang diduga telah memalsukan surat keterangan tanda lahir palsu dalam perkara warisan. "Orang ini (Derahim) bukan anak kandung almarhum Garim (peninggal waris), tetapi klien kami ini adalah saudara kandung almarhum," ujar Ali Irhan di PN Balikpapan, Senin (20/12/2021). Lanjut Irhan, karena tidak diterima oleh saudara kandung almarhum alias keempat kliennya tersebut, Derahim melaporkannya ke Polda Kaltim melalui Ditreskrimum. Dan pada bulan Agustus 2021 keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan tuduhan memalsukan surat hibah palsu. "Anehnya atas laporan Derahim tersebut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim menindaklanjuti dengan menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan pemalsuan surat hibah, meski dengan bukti-bukti yang tidak benar dan tidak berdasar," jelasnya. Bahkan penetapan tersangka tersebut, ditambahkan Irham, dilanjutkan dengan menyita seluruh asset atau harta milik kliennya yang tidak ada hubungannya samasekali dengan dugaan pemalsuan surat tersebut. "Permintaan klien kami kepada penyidik untuk dipertemukan (dikonfrontir) dengan pelapor (Derahim) dan Isteri Alm. Garim (Novita Sari) tidak dilaksanakan penyidik," tambahnya. Berdasarkan hal-hal itulah demi mencari keadilan dan kepastian hukum, pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji tentang sah tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan penyidik Krimum Polda Kaltim. (bom/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: