Dishut Pastikan Tambang Ilegal Balikpapan Bukan di Wilayah Hutan Lindung

Dishut Pastikan Tambang Ilegal Balikpapan Bukan di Wilayah Hutan Lindung

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Masih ingat soal temuan tambang batu bara ilegal di Balikpapan yang heboh bulan lalu? Nah, kabar terbarunya, Dinas Kehutanan Kaltim melaporkan bahwa lokasi tambang tak berizin itu tidak masuk dalam wilayah hutan lindung.

Sebelumnya, sempat muncul dugaan bahwalokasi aktivitas tambang ilegal di Kilometer 25, Karang Joang, Balikpapan Utara yang terungkap pada November lalu, bersinggungan dengan kawasan hutan lindung.

Menanggapi hal ini, Kepala Dishut Kaltim Amrullah menyebut, selama ini dinasnya memang tidak mengurusi tambang ilegal, melainkan bagian dari Dinas Pertambangan. Namun Ia menyebut Dishut berkomitmen menjaga kawasan hutan yang ada di seluruh wilayah Kaltim.

"Itu tugas orang lain. Kalau kami masuk ke sana (mencampuri urusan tambang) kan salah. Memang kalau kita perhatikan, kalau tidak mengikuti, mengawasi dengan ketat, bisa jadi juga masuk ke situ (kawasan hutan lindung) kan," ujarnya, ditemui saat Peluncuran Aplikasi Lembuswana yang diinisiasi Polda Kaltim, di Hotel Novotel, Kamis 16 Desember, 2021.

 Ia memastikan bahwa Dishut memiliki fungsi pengawasan dengan menempatkan personel Polisi Kehutanan. Para personel itulah yang bekerja memantau seluruh kondisi hutan di Kaltim.

Amrullah juga sudah memastikan, wilayah konsesi tambang batu bara ilegal di Balikpapan itu, tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Kalau kita lihat, itu tidak masuk. Kalau ada masuk ya kita usir. Bahwa memang tidak boleh," ungkapnya.

Menurutnya selama ini pengawasan hutan melalui Dishut Kaltim cukup responsif. Semua informasi yang diterima dari berbagai pihak, langsung ditindaklanjuti Polisi Kehutanan.

"Memang jumlah kita terbatas, tapi kita tetap berupaya," ujarnya.

Adapun wilayah hutan yang masuk dalam otoritas Dishut, disebutnya ada di UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) di daerah Manggar, Balikpapan Timur.

"Itu yang di sungai Manggar, KPHL Balikpapan. Wilayahnya mereka, akan selalu melaporkan secara berkala," katanya.

Sementara upaya penambahan personel Polisi Kehutanan, kata dia, wewenangnya langsung berada di bawah kementerian terkait dan melalui formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga kebutuhan penambahan personel untuk memenuhi cakupan pengawasan yang ideal, dilakukan secara bertahap.

"Kita memang perlu penambahan, karena kita tahu bahwa luas wilayah hutan kita ini kan (sekitar) 8,2 juta hektare," imbuhnya. (ryn/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: