Baristand Beri Bimtek IKM Balikpapan

Baristand Beri Bimtek IKM Balikpapan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Samarinda menggelar Bimbingan Teknis Penerapan Sistem Manajemen Mutu dan Teknis Produksi Bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Beriman. Kegiatan yang melibatkan 25 peserta IKM Balikpapan itu berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Acaranya digelar di Hotel Zurich Balikpapan, Kamis 16 Desember 2021. Dalam kesempatan itu, Plh Kepala Baristand Samarinda Emy Fibrianti menyebut Baristand Samarinda bekerjasama Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Balikpapan mencoba membantu para pelaku IKM di Kota Beriman. "Bimbingan Teknis merupakan agenda rutin yang kami selenggarakan setiap tahun di berbagai daerah Kaltim dan Kaltara," ujar Emy. Hal ini sebagai salah satu bentuk langkah nyata Baristand Industri Samarinda untuk meningkatkan kompetensi sumber daya insan industri melalui pelatihan-pelatihan dengan berbagai tema, sesuai kebutuhan daerah dan core competensi yang Baristand Samarinda miliki. Baristand Industri Samarinda merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Perindustrian, yang bertugas diantaranya menyelenggarakan fungsi standardisasi industri dalam wujud penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), melalui penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) oleh Lembaga Sertifikasi Produk. Emy menyebut, pentingnya penerapan standardisasi sebagai upaya untuk menjaga kualitas produk dan memberikan jaminan kepada konsumen, bahwa kualitas produk memang sesuai dengan apa yang dijanjikan dan sesuai persyaratan sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen, melindungi konsumen dari produk yang kualitasnya rendah, mendorong persaingan usaha yang sehat. "Bagi produsen akan memberi dampak efesiensi dalam mengelola usahanya," terangnya. Disamping SNI, standar lain yang biasa diterapkan di industri pangan olahan, adalah Cara Pengolahan Produk Olahan yang Baik (CPPOB). Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28/2O2I tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, menjelaskan bahwa untuk penilaian kesesuaian terhadap SNI dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yang memiliki laboratorium uji yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi nasional (KAN), berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 untuk lingkup yang sesuai. "Sejak berdirinya Baristand Industri Samarinda, kami telah mengambil peran nyata bagi peningkatan industri di Kota Balikpapan, baik yang terkait dengan penerapan standar, pengelolaan lingkungan, implementasi hasil-hasil litbang, perbaikan proses produksi, rancang bangun dan perekayasaan, pengembangan usaha industri dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI)," urainya. Emy berharap, dari bimbingan teknis ini akan meningkatkan kompetensi SDM Industri dan akan lahir industri-industri baru ataupun industri yang berkembang lebih maju dalam penerapan standar, yang merupakan cikal bakal dalam mendukung industri nasional. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-undang Perindustrian Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh sumber daya yang tangguh. Kegiatan tersebut juga di hadiri Kepala Seksi Pengendalian Mutu Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Balikpapan Jane Grace yang mengapresiasi kegiatan tersebut. "Selama ini kami memang selalu bekerjasama dan saling berkoordinasi untuk meningkatkan iklim yang baik bagi perkembangan IKM di Balikpapan," ujarnya. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat 17 Desember 2021 itu, menghadirkan narasumber yang berkompeten dibidangnya, yakni Yuni Adiningsih, ST, MSi dan Ir. Sukartin. (ryn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: