Banyak Pengembang Perumahan Lirik Kawasan di Sepaku

Banyak Pengembang Perumahan Lirik Kawasan di Sepaku

PPU, nomorsatukaltim.com- Lahan di Penajam Paser Utara (PPU) kini semakin seksi. Tak sedikit sudah investor yang melirik, bahkan hingga cek langsung lokasi areal.

Pasca ditetapkan menjadi lokasi pemindahan ibu kota negara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2019 silam, wilayah Kecamatan Sepaku sudah menjadi incaran. Sudah bisa ditebak sebenarnya. Tidak hanya dari kalangan masyarakat saja. Namun juga dari para perusahaan pengembang. Camat Sepaku, Risman Abdul mengakui tak sekali dua kali sudah menerima tamu dengan kepentingan itu. Dari sekian yang datang itu, yang paling banyak ialah dari pengusaha pengembang perumahan. Mereka sedang mencari lahan untuk dijadikan investasi. Tak tanggung-tanggung, lahan yang dicari para pengembang mencapai ratusan hektare. “Banyak yang datang ke kami minta untuk dicarikan tanah. Ada yang membutuhkan lahan sampai seluas 300 hektare," ujar Risman, Jumat, (10/12/2021). Biasa ia memang membantu mereka yang sedang mencari lahan. Setidaknya mempertemukan pembeli dengan warganya yang sedang menjual. "Tapi kalau seluas Itu, tidak bisa kami penuhi. Dari mana kita dapat lahan seluas itu. Apalagi sebagian besar lahan di Sepaku itu lahan konsesi,” sambungnya. Risman menjelaskan dari seluruh luasan wilayah Sepaku, hanya 30 ribu hektar lahan yang masuk kawasan area penggunaan lahan (APL). Itu seperti permukiman penduduk, fasilitas umum, perkebunan dan pertanian masyarakat. Bahkan, sebagian lahan masuk kategori taman hutan raya (Tahura) ataupun hutan industri. Sementara sebagian besar wilayah masuk lahan konsesi yang dikelola oleh perusahaan. Adapun terkait jual beli tanah, Pemkab PPU sendiri juga telah mengatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22/2019 tentang pengawasan dan pengendalian jual beli tanah. Kebijakan itu untuk mencegah adanya penjualan lahan secara besar-besaran oleh masyarakat. Sehingga bisa berdampak jangka panjang pada kondisi sosial. Meski banyak penolakan terhadap regulasi ini, pada faktanya aturan ini masih berlaku. Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) baru merencanakan untuk mencabutnya setelah ada kepastian soal UU IKN. “Di dalam Perbup itu, transaksi jual beli tanah dengan volume besar kami laporkan ke bupati. Untuk kavlingan atau lahan dengan skala kecil rata-rata mereka lakukan transaksi melalui notaris saja,” tutupnya. (rsy/fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: