PPU Incar Parkiran Tempat Usaha untuk Katrol PAD

PPU Incar Parkiran Tempat Usaha untuk Katrol PAD

PPU, nomorsatukaltim.com - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dari sektor perparkiran yang ada di tempat-tempat usaha yang beroperasi di sana.

Pendapatan dari sektor itu hingga kini masih jadi potensi. Belum tergarap dengan serius. Maka dari itu, langkah untuk menggali sektor itu bakal mulai dilakukan.

Dishub PPU telah melakukan rapat koordinasi membahas Peraturan Daerah PPU 11/2019 tentang perubahan atas peraturan Daerah no 18 thn 2011 tentang pajak parkir. Disebutkan di pasal 6 bahwa tarif pajak parkir ditetapkan 10 persen.

"Intinya hasil rapat dimaksud menerima semua dan menyetujui tempat parkir roda dua dan empat di areal lokasinya dikenakan retribusi parkir," ujar Kepala Dishub PPU, Ahmad, Kamis 9 Desember 2021.

Adapun beberapa hal yang masuk kategori itu, di antaranya pelabuhan dan tempat-tempat wisata. Mulai Pelabuhan Speedboat, Pantai Istana Amal, Pantai Sipakario hingga pasar dan toko grosir modern.

"Di mana saja tempat parkir roda 2 dan 4 dikenakan tarif retribusi parkir," sebutnya.

Semua itu, sambungnya, akan diterapkan mulai 2022. Rencana sistem yang akan diterapkan ialah bekerja sama dengan pengelola. Atau juga dengan menunjuk petugas di tempat-tempat itu.

Cara ini sebenarnya sudah ingin dijalankan sejak 2020 lalu. Namun karena pandemi, upaya itu gagal dijalankan.

"Jadi kami hentikan rencana penarikan retribusi sampai sekarang, karena ada kekhawatiran dampak yang ditimbulkan lebih besar," tutup Ahmad. (rsy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: