Tak Mau Berdosa Sendiri, Perempuan Ini Ajak Tetangganya Jualan Sabu
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Entah apa yang ada dipikiran seorang wanita berinisial KP (29) warga Balikpapan Barat. Ia nekat mengajak RZ (33), tetangganya sendiri menjual sabu di Kota Beriman.
Keduanya pun tertangkap tangan pada Senin (6/12) lalu di kawasan Jalan Rapak, Balikpapan Utara. Disertai barang bukti sabu sebanyak 20 gram yang dikemas dalam dua paket. Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun dalam rilisnya menjelaskan jika saat itu pihaknya telah mendapat laporan dari salah seorang warga. Yang menyebut di lokasi penangkapan sering dilakukan transaksi jual beli narkoba. Atas laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan pun menindaklanjutinya. Dan setibanya dilokasi yang dimaksud, ditemukan dua orang wanita dan pria yang memiliki gerak gerik mencurigakan. "Kita pantau keduanya. Dan mendapati barang yang ada di tepi jalan berupa bungkusan," ujar Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun. Lanjutnya, setelah keduanya hendak meninggalkan lokasi, tim opsnal pun berusaha membuntuti keduanya hingga kekawasan penyebrangan kapal Balikpapan-PPU di Balikpapan Barat. Namun, belum sempat menyebrang pulau, keduanya keburu diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan. "Dari kantong jaketnya ditemukan barang bukti sabu dua paket dengan total 20 gram," jelas Tasimun. Keduanya pun digelandang ke Makopolresta Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan yang didapat dari keduanya jika modusnya adalah membeli barang dari DPO. Kemudian akan diedarkan kembali dengan paket yang lebih kecil. "Perannya KP (wanita) berstatus residivis adalah jaringannya. Sedangkan RZ pemilik atau pemodalnya," tambah Tasimun. Disinggung mengenai KP yang merupakan seorang residivis, Tasimun menjelaskan jika ia seorg resedivis dengan kasus yang sama ditahun 2020 lalu. "Kasus narkoba juga, dia masuk penjara tahun 2020 lalu kemudian keluar tahun 2021 ini," ujarnya lagi. Atas perbuatan melanggar hukum itu, keduanya pun terancaman dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Bom/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: