Polresta Balikpapan Berhasil Ungkap Tiga Sindikat Curanmor
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap sindikat pelaku curanmor sejumlah 3 orang, dalam rangka Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Mahakam 2021. Awalnya, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan lebih dulu mengungkap salah seorang tersangka dengan inisial B (33). Di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara dan barang bukti berupa sebuah unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol KT 5805 ZI. Adapun tindak pidana tersebut terjadi pada April silam sekitar pukul 13.00 Wita. Dimana tersangka B ternyata merupakan residivis dengan kejahatan serupa. "Kemudian setelah itu, kami kembangkan dan jajaran opsnal di lapangan berhasil mengungkap 2 orang pelaku lainnya, berinisial MR (31) dan D (31)," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Selasa (7/12/2021). Awal pengungkapan tersangka MR dan D, berangkat dari informasi bahwa didapati salah satu tersangka mengendarai sepeda motor yang disinyalir hasil tindak pidana. Keduanya pun sesuai dengan keterangan dari tersangka B. Singkat cerita, dua tersangka tersebut dibekuk dan diboyong ke Mapolresta Balikpapan. "Jadi barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu buah unit Yamaha MX dengan TKP Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, kemudian Honda Scoopy dengan TKP Muara Rapak, Balikpapan Utara," jelas Rengga. Namun, salah satu motor dibongkar oleh tersangka sehingga menyamarkan identitas kendaraan. Oleh karenanya dari 2 kendaraan yang diamankan, hanya 1 unit yang resmi. Dengan demikian, sebut Rengga, dalam kasus ini yang berhasil diamankan ialah 3 tersangka dengan 2 unit sepeda motor hasil curian. Ditanya soal modus dan sasaran, Rengga menjelaskan, ketiga tersangka menggunakan modus yang identik. Yakni secara acak memilih TKP, semisal halaman rumah warga dimana ada motor terparkir dan tak terkunci stang. "Modusnya (curanmor) didorong dari TKP. Sampai di tempat sepi, kemudian diakali kuncinya supaya menyala. Lalu digunakan sendiri," tambahnya. Lantaran untuk penggunaan pribadi, Rengga menjelaskan, sepeda motor yang diringkus tak sempat dijual. Dimana mereka sudah menjalankan kejahatan tersebut kurun 4 hingga 6 bulan terakhir ini. "Kendaraanya belum ada yang dijual. Pengakuannya untuk digunakan. Tapi masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut lagi untuk kedua tersangka," imbuh Rengga. Disinggung soal pidana, Rengga menegaskan, bahwa ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (bom/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: