Baru Dicopot, Poster ‘Salam Independen’ Dipasang Lagi di PPU

Baru Dicopot, Poster ‘Salam Independen’ Dipasang Lagi di PPU

PPU, nomorsatukaltim.com – Poster “misterius” bertuliskan “Salam Independen” kembali terpampang di beberapa ruas jalan PPU. Padahal, pada November lalu, Satpol PP telah mencopot sebanyak 45 buah poster yang memiliki muatan politis tersebut. Selain tak berizin, poster tersebut juga terpasang di tempat yang tak semestinya; dipaku di pohon. Pemiliknya disebut Satpol PP melanggar Peraturan Daerah (Perda) 2/2007, tentang pemasangan reklame. Pada saat itu, Plt Kepala Satpol PP PPU, Muhtar masih mengizinkan sang pemasang untuk mengambil kembali spanduk itu, dan diperbolehkan untuk memasangnya lagi di aset milik sendiri. "Selain itu, ada izin yang harus diperoleh dari Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) PPU. Karena itu berkaitan dengan kampanye sosial," ujarnya, dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Baca juga: Baliho ‘Salam Independen’ Bertebaran di PPU, Satpol PP: Langgar Aturan Spanduk-spanduk yang sama itu kini terlihat terpasang kembali. Menggunakan kayu penyangga. Masih di sepanjang Jalan Nasional Kilometer 4-5 Kecamatan Penajam, tempat asal spanduk itu terpasang sebelumnya. Masih juga tak diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan itu. Di desain spanduk itu juga, tak ada inisial atau logo pemasang, nyaris tanpa identitas. Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol PPU, Agus Dahlan menyatakan hingga kini belum ada komunikasi antar si pemasang dan pihaknya. Begitupun surat resmi, sampai saat ini juga belum ada masuk ke kantornya. "Kami tidak tahu (siapa yang memasang itu). Sampai saat ini, belum ada koordinasi dengan kami. Yang pasti belum ada sampai ke saya. Resmi bersurat juga belum ada," ujarnya, Minggu (5/12/2021). Ia menyayangkan hal itu tidak dilakukan sang pemasang. Pasalnya, menurutnya, segala sesuatu yang muncul di dalam daerah seyogyanya diketahui oleh pemerintah daerah. Selain padanya, ia menyarankan setidaknya juga bisa berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU. Karena seluruh izin, satu pintu ada di sana. "Meskipun yang dipasang dengan muatan-muatan politik, itu juga harus mendapatkan restu atau izin dari pemerintah. Koordinasi saja," ungkapnya. Diakui, hingga kini Pemkab PPU memang belum memiliki dasar hukum dalam menentukan boleh tidaknya spanduk bermuatan sosial dan politik terpasang. Oleh karena itu, Badan Kesbangpol ke depan membuat usulan untuk bisa diterbitkan peraturan bupati (perbup). Saat ini, Agus Dahlan sedang mempersiapkan rancangannya. "Untuk bisa menertibkan masalah spanduk, di luar milik badan usaha dan perusahaan. Seperti baliho ormas, parpol, dan yang bersifat sosial. Selama ini belum ada, makanya baru kita rumuskan," jelas Agus. Lebih lanjut, menyikapi soal spanduk "Salam Independen" itu, Agus masih menilai belum ada potensi keributan atasnya berdasarkan monitoring kewaspadaan dini. Program itu yang selalu dijalankan untuk pendeteksian secara dini. "Soal itu, ya silakan saja. Saat ini secara garis besar kami lihat belum ada potensinya. Tapi bisa saja muncul, jika mendekati pemilu. Karena 2024 nanti serentak semua," sebutnya. Karena harus diakui, adanya spanduk itu juga mengarah ke pemilu. Meski masih jauh, ia menyarankan untuk meminta izin untuk memasang itu. Karena lokasi pemasangan itu juga ada di tempat umum. "Peraturan KPU saja, ada spot-spot tertentu. Kalau sembarangan memasang, itu akan mengganggu. Minimalnya soal estetika. Makanya, paling tidak itu dikomunikasikan terlebih dahulu. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Supaya juga belajar tertib. Ada aturan yang perlu dijalankan," pungkasnya. RSY/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: