Kukar Rilis Edaran PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Kukar Rilis Edaran PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Pemkab Kukar resmi mengeluarkan surat edaran baru. Terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Pada rentang waktu Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 nanti. Berbagai kebijakan pengetatan, dipastikan akan mulai diberlakukan lagi. Lagi-lagi dengan dalih mencegah lonjakan kasus COVID-19 di Kukar. Surat edaran ini pun diberlakukan, lantaran pemerintah pusat berkeinginan tiap daerah mewaspadai lonjakan kasus. Mengingat timbulnya varian baru COVID-19. Yakni Varian Omicron yang diduga berasal dari Afrika Selatan (Afsel) dan mulai menyebar di beberapa negara di Eropa. Baca juga: Balikpapan Dukung PPKM Level 3 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Sebanyak tujuh kegiatan yang terdampak PPKM level 3 ini, setidaknya 10 hari masa Nataru. Yakni sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Di antaranya mengatur mobilitas masyarakat Kukar, kegiatan belajar mengajar, kegiatan pemerintahan dan perusahaan yang beroperasi di Kukar, kegiatan di area publik, kegiatan ibadah keagamaan, kegiatan kemasyarakatan. Terakhir, kegiatan di sektor nonesensial atau UMKM dan sejenisnya. Di mana tempat-tempat wisata, baik itu milik pemerintah maupun swasta, dan tempat hiburan lainnya, dipastikan wajib tutup dari jangka waktu 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022. Bahkan aturan ini menyiapkan sanksi yang jelas dan tegas. Ditemukan melanggar, langsung dikenakan sanksi penutupan dan pemberhentian kegiatan. Juga ditambah mendapat sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga mengatur terkait peran serta satuan tugas (Satgas) COVID-19 tingkat bawah. Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (Prokes) ketat, hingga membantu percepatan capaian vaksinasi di Kukar. Terkait penerapan penyekatan pintu masuk ke Kukar. Dijelaskan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, Pemkab saat ini sedang mempertimbangkan hal itu. Masih meramu mekanisme apa yang paling efektif untuk memastikan mobilitas masyarakat bisa terkontrol dengan baik. Terus melakukan evaluasi dan melihat situasi dan kondisi mobilitas di Kukar. Sepekan jelang memasuki penerapan PPKM level 3, pihaknya juga masih melihat dinamika gelombang aktivitas masyarakat. Apakah tinggi atau tidak. Apakah mobilitas masyarakat luar Kukar yang masuk, juga jadi pertimbangan. Jangan sampai kecolongan, lantaran melihat kondisi Kukar yang sudah memasuki zona hijau. "Kalau nanti mungkin saja kita berlakukan penyekatan seperti yang lalu-lalu, jika warga luar Kukar banyak yang masuk kita akan adakan penyekatan," jelas Sunggono pada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN), Sabtu (4/12/2021). Ini dilakukan oleh Pemkab Kukar, karena dijelaskan Sunggono, Pemkab tidak ingin secara frontal langsung menutup pintu masuk dan keluar dari dan ke Kukar. Lebih mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Terlebih surat edaran ini masih bersifat umum, perlu menunggu evaluasi lanjutan. Hasil dari pengamatan tim Satgas COVID-19 Kukar di lapangan. MRF/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: